Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2015

Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Analisis Dampak Lalu Lintas Di Jalan dengan rincian sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Maksud dan Tujuan; c. Andalalin; d. Kriteria Ukuran Minimal Andalalin; e. Kualifikasi Penyusun Dokumen Andalalin; f. Penilaian Andalalin; g. Pembinaan dan Pengawasan; h. Sanksi Administratif; i. Ketentuan Penyidikan; j. Ketentuan Pidana; k. Ketentuan Peralihan; l. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2015 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
15 April 2015
Tanggal Pengundangan
15 April 2015
Tanggal Berlaku
15 April 2015
Sumber
LD.2015/NO.2
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 597 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan