Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian Di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
a. bahwa penyuluhan pertanian merupakan suatu proses pembelajaran bagi petani dan pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup;
b. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas pembinaan dan penyelenggaraan penyuluhan serta peningkatan program pertanian secara teknis dan langsung kepada masyarakat, perlu membentuk Balai Penyuluhan Pertanian di tiap Kecamatan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 03/KPTS/SK.200/I/05/ 2019 tentang Pengelolaan Balai Penyuluhan Pertanian, pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian ditetapkan melalui peraturan bupati/ walikota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian di Kabupaten Blora.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/ Permentan/SM.050/12/2016; Peraturan Menteri Pertanian Nomor:03/ Permentan/SM.200/1/2018.
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian Di Kabupaten Blora terkait maksud dan tujuan pembentukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, mekanisme dan hubungan tata kerja, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2020.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor Pajak Daerah, ketentuan mengenai besaran nilai jual objek pajak reklame, nilai strategis pemasangan reklame dan hasil penghitungan nilai sewa reklame sebagaimana diatur dalam dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 56 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini merubah ketentuan Lampiran XVI dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Bupati Blora Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup maka diperlukan peraturan bagi dunia usaha yang mendasarkan pada prinsip-prinsip etika bisnis untuk menerapkan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan di Kabupaten Blora sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 19 tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.79 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2012.
Dalam Perda ini diatur mengenai perlindungan hukum atas pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang meliputi kewajiban perusahaan, pembiayaan, pelaksanaan dan pelaporan sekaligus penyelesaian sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2010 No.2/TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 182 dan Pasal 194
Undang-Undang . Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 dan Pasal 151 Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Oaerah,
perlu mengatur pengelolaan keuangan daerah yang efisien,
ekonomis, transparan dan bertanggungjawab sesuai
perencanaan dan penganggaran dengan memperhatikan asas
keadilan, kepatutan dan manfaat bagi masyarakat
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor41 Tahun 2007;Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup keuangan daerah meliputi :
a. hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan
pinjaman;
b. kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan
membayar tagihan pihak ketiga;
c. penerimaan daerah;
d. pengeluaran daerah;
e. kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat
berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang,
termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah;f. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka
penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2010.
85 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Biora tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu disusun dan ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora tentang Retribusi Izin Trayek;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Bidang Daerah Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri 84 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri43 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Tengah Nomor 12 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perizinan
Bab III Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi
Bab IV Golongan Retribusi
Bab V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab VI Prinsip Penetapan Dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VII Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan
Bab VIII Tata Cara Pembayaran
Bab IX Tata Cara Penagihan
Bab X Kadaluwarsa
Bab XI Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa
Bab XII Sanksi Administrasi
Bab XIII Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Penyidikan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 1999.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah maka Pemerintah Kabupaten Elora perlu mengadakan penyesuaian struktur organisasi dan perangkat daerah sesuai dengan tatakerja kebutuhan Daerah; bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 16 Tahun 1992 tentang
Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah / Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 1995 perlu diadakan penyesuaian struktur organisasi dan tatakerjanya ; bahwa penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi
Bab IV Susunan Organisasi
Bab V Tata Kerja
Bab VI Ketentuan Lain
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2001.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah di Kabupaten Blora dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, tepat waktu dan tepat sasaran, maka dipandang perlu mengatur ketentuan pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun 2018;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 25 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud Dan Tujuan
Bab III Kriteria Penerima
Bab IV Penganggaran
Bab V Pengajuan Dan Penetapan Alokasi Dana
Bab VI Penyaluran Dana
Bab VII Prosedur Pembukuan Belanja
Bab VIII Penggunaan Dana BOS
Bab IX Laporan Pertanggungjawaban
Bab X Pengawasan Dan Pemeriksaan
Bab XI Monitoring Dan Evaluasi
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 19 Tahun 2018;
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah yaitu:
1.
Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dihapus, dan ayat (5) diubah,;
2.
Ketentuan Pasal 7 diubah;
3.
Judul Bab V diubah;
4.
Ketentuan Pasal 10 diubah;
5.
Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 10A;
6.
Ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (5) diubah, ayat (3) dan ayat (4) dihapus;
7.
Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
8.
Ketentuan Pasal 34 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2011 diubah
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2/2018, No Reg Perda 2/2018, TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Irigasi
ABSTRAK:
Bahwa air beserta sumber-sumbernya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai manfaat serba guna dan dibutuhkan manusia sepanjang masa, baik di bidang ekonomi, social maupun budaya. Bahwa Irigasi sebagai salah satu komponen pendukung keberhasilan pembangunan pertanian, mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam meningkatkan produksi di sector pertanian. Bahwa dengan telah ditetapkannya UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bidang pengembangan dan pengelolaan sistem Irigasi merupakan salah satu kewenangan Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah UU No.13 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah. UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. UU No.11 Tahun 1974 tentang Pengairan. UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air. Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 1991 tentang Sungai. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999 tentang Analisa Dampak Lingkungan. Peraturan Pemerintah No.77 Tahun 2001 tentang Irigasi. Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Peraturan Pemerintah No.121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Wewenang Dan Tanggung Jawab, Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi, Pengelolaan Air Irigasi, Kelembagaan Pengelolaan Irigasi, Pengelolaan Aset Irigasi, Koordinasi Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan Dan Pemberdayaan, Pembiayaan, Kewajiban Dan Larangan, Sanksi Adminstratif Dan Sanksi Keperdataan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
42 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2017/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pelakanaan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah di Kabupaten Blora dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, tepat waktu dan tepat sasaran, maka dipandang perlu mengatur ketentuan pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun 2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Kriteria Penerima
Bab IV Penganggaran
Bab V Pengajuan dan Penetapan Alokasi Dana
Bab VI Penyaluran Dana
Bab VII Prosedur Pembukuan Belanja
Bab VIII Penggunaan Dana BOS
Bab IX Laporan Pertanggungjawaban
Bab X Pengawasan dan Pemeriksaan
Bab XI Monitoring dan Evaluasi
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat