Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ragam Penyandang Disabilitas Bab III Hak Penyandang Disabilitas Bab IV Tanggung Jawab dan Kewajiban Penyandang DIsabilitas Bab V Bantuan Sosial Bab VI Peran Serta Masyarakat Bab VII Penghargaan Bab VIII Pembiayaan Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat