Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 20 Tahun 2019

Perusahaan Perseroan Daerah PT Blora Patragas Hulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama dan Tempat Kedudukan Bab III Azas, Maksud dan Tujuan Bab IV Kegiatan Usaha Bab V Modal Bab VI Saham Bab VII Organ Bab VIII Pegawai Bab IX Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Bab X Perencanan, Pelaporan dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bab XI Pengadaan Barang dan Jasa Bab XII Tahun Buku dan Penggunaan Laba Bab XIII Kerja Sama Bab XIV Evaluasi Bab XV Penggabungan dan Pembubaran Bab XVI Pembinaan dan Pengawasan Bab XVII ketentuan Peralihan Bab XVIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT Blora Patragas Hulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
12 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2019
Tanggal Berlaku
12 Desember 2019
Sumber
LD.2019/No.20
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 372 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pembentukan dan Pendirian Perseroan Terbatas Blora Patragas Hulu Kabupaten Blora

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan