Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2019

Inovasi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan dan Prinsip Bab III Ruang Lingkup Bab IV Inovasi Daerah dalam rangka Pembaharuan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Bab V Inovasi Daerah dalam rangka Peningkatan Produk atau Proses Produksi Bab VI Pengusulan Bab VII Penetapan Bab VIII Perencanaan Bab IX Sistem Penyelenggaraan Inovasi Daerah Bab X Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Bab XI Pengembangan Inovasi Daerah Bab XII Penilaian dan Penghargaan Bab XIII Penyebaran Inovasi Daerah Bab XIV Pendanaan Bab XV Kerja Sama Bab XVI Informasi Kerja Sama Bab XVII Sanksi Administratif Bab XVIII Pembinaan dan Pengawasan Bab XIX Ketentuan Lain-Lain Bab XX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
12 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2019
Tanggal Berlaku
12 Desember 2019
Sumber
LD.2019/NO.17
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 595 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan