Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah yaitu: 1. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dihapus, dan ayat (5) diubah,; 2. Ketentuan Pasal 7 diubah; 3. Judul Bab V diubah; 4. Ketentuan Pasal 10 diubah; 5. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 10A; 6. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (5) diubah, ayat (3) dan ayat (4) dihapus; 7. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 8. Ketentuan Pasal 34 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat