Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud Dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Manajemen Proteksi Kebakaran Bab V Pencegahan Kebakaran Bab VI Objek Dan Potensi Kebakaran Bab VII Pemberdayaan Masyarakat Bab VIII Kerjasama Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran Bab IX Pembinaan Dan Pengawasan Bab X Larangan Bab XI Ketentuan Penyidikan Bab XI Ketentuan Pidana Bab XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat