Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 16 Tahun 2019

Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama dan Tempat Kedudukan Bab III Maksud dan Tujuan Bab IV Kegiatan Usaha Bab V Jangka Waktu Berdiri dan Anggaran Dasar Bab VI Modal Bab VII Organ Perumda BPR Bank Blora Artha Bab VIII Pegawai Perumda BPR Bank Blora Artha Bab IX Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya Bab X Pembinaan dan Pengawasan Bab XI Perencanaan, Operasional dan Pelaporan Bab XII Penggunaan Laba Bab XIII Pembubaran Bab XIV Ketentuan Peralihan Bab XV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
12 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2019
Tanggal Berlaku
12 Desember 2019
Sumber
LD.2019/NO.16
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 396 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :


  1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Blora”

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan