Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 mengatur mengenai: Rencana pembangunan tahunan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Tarakan selama tahun 2021. Kebijakan umum dan prioritas pembangunan, yang meliputi aspek ekonomi, sosial, dan infrastruktur. Program dan kegiatan prioritas untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Anggaran dan sumber daya yang diperlukan untuk merealisasikan program-program tersebut. Koordinasi antar instansi dan pemangku kepentingan
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 29, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 322
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penghasilan Direksi, Dewan Pengawas, dan Pegawai Pada Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha, Perusahaan Umum Daerah Kota Tarakan Agrobisnis Mandiri, Perusahaan Umum Daerah Kota Tarakan Energi Mandiri dan Perusahaan Umum Daerah Kota Tarakan Media Telekomunikasi
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3), Pasal 27 ayat (3), Pasal 38 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Energi Mandiri, Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Agrobisnis Mandiri, Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha, Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Media Telekomunikasi, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penghasilan Direksi, Dewan Pengawas, dan Pegawai pada Perusahaan Umum Daerah Tarakan Energi Mandiri, Perusahaan Umum Daerah Tarakan Agrobisnis Mandiri, Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha, dan Perusahaan Umum Daerah Tarakan Media Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2019
tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Energi Mandiri; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Agrobisnis Mandiri; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Media Telekomunikasi.
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 29 Tahun 2020 mengatur tentang penghasilan Direksi, Dewan Pengawas, dan Pegawai pada beberapa perusahaan umum daerah di Kota Tarakan, yaitu:
Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha
Perusahaan Umum Daerah Tarakan Agrobisnis Mandiri
Perusahaan Umum Daerah Tarakan Energi Mandiri
Perusahaan Umum Daerah Tarakan Media Telekomunikasi.
Peraturan ini mencakup:
Kebijakan penggajian, Hak dan kewajiban, Sistem pengelolaan dan penentuan besaran penghasilan, Keseimbangan antara tanggung jawab dan penghasilan
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 28 Tahun 2020
Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Khusus pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tarakan
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 28, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 321
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Khusus pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tarakan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis dan pembentukan Unit Pelaksana Teknis ditetapkan dengan Peraturan Wali kota; perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Khusus pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tarakan
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 20/PRT/M/2017 tentang Penyediaan Rumah Khusus; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tarakan.
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 28 Tahun 2020 mengatur mengenai:
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Khusus di bawah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Tarakan. Kedudukan UPT tersebut dalam struktur pemerintahan Kota Tarakan. Susunan organisasi UPT yang mencakup jabatan-jabatan di dalamnya. Tugas dan fungsi UPT dalam mengelola Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Khusus di wilayah Kota Tarakan. Tata kerja atau aturan mengenai bagaimana UPT tersebut menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2020.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 27 Tahun 2020
Piagam Pengawasan Intern di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 27, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 320
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Piagam Pengawasan Intern di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2016 tentang Piagam Pengawasan Internal Di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan telah diatur mengenai piagam pengawasan internal Pemerintah Kota Tarakan; bahwa dalam rangka optimalisasi tugas, fungsi, dan tanggung jawab Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta kelancaran hubungan kerja dan koordinasi pengawasan dengan pihak terkait, APIP diharapkan berperan secara efektif memberikan layanan penjaminan dalam (assurance) dan pemberian saran (advisory services) sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah,
maka Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2016 tentang Piagam Pengawasan Internal Di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan harus disempurnakan; perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Piagam Pengawasan Intern di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; ndang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Pembinaan tentang Penyelenggaraan dan Pemerintahan Pengawasan Daerah; .
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4890);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Pembinaan tentang Penyelenggaraan dan Pemerintahan Pengawasan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; .Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2007 tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/ 04 / M. PAN / 03 / 2008 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; Peraturan Menteri Aparatur Negara Negara Nomor Pendayagunaan PER/OS/M.PAN /03/200B tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; .Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor O9 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Fungsional; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tarakan; Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 37 Tahun
2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat
mengatur mengenai pedoman dan kerangka kerja pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan. Piagam ini mengatur tugas, wewenang, tanggung jawab, dan prinsip-prinsip pengawasan intern yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan tata kelola di lingkungan pemerintahan tersebut. Beberapa aspek yang diatur dalam peraturan ini meliputi:
Fungsi dan peran pengawasan intern, Wewenang APIP, Tanggung jawab APIP, Hubungan dengan manajemen
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2020.
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Piagam Pengawasan Intern di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 26 Tahun 2020
Pelimpahan Kewenangan Penilaian Perstasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 26, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 319
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Kewenangan Penilaian Perstasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Kewenangan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan, sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan; perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tarakan tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Kewenangan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri
Sipil; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Surat Keputusan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
mengatur tentang pelimpahan kewenangan terkait penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
aturan ini mencakup:
Pelimpahan Kewenangan, Penilaian Prestasi Kerja, Klarifikasi atau Penyesuaian
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2020.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 25 Tahun 2020
Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 25, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 318
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-undang, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/KM.7/2020 tentang Rincian Alokasi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan dan tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Tahun Anggaran 2020,
dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.7/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK Tambahan Gelombang III Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan ketentuan Angka Romawi V angka 26 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka kegiatan yang belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dapat dilaksanakan mendahului Penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan mengubah Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran berkenaan dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya dilampirkan dalam Rancangan Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Membahayakan Perekonomian Nasional /atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-undang; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020;
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/KM.7/2020 tentang Rincian Alokasi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan dan tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Tahun Anggaran 2020; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.7/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang III Tahun Anggaran 2020; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
mengatur mengenai perubahan pada penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Secara lebih spesifik, perubahan ini dapat mencakup penyesuaian alokasi anggaran, pengeluaran, dan pendapatan daerah yang sebelumnya diatur dalam APBD 2020. Perubahan ketiga ini mungkin dilakukan sebagai respons terhadap situasi atau kondisi yang memerlukan revisi anggaran, seperti perubahan kebijakan pemerintah, penyesuaian prioritas daerah, atau adanya situasi darurat seperti pandemi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 24 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 24, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 317
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah dan guna
menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia, perlu melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan yang termuat dalam
Lampiran IX Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 38
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual; perlu menetapkan Perubahan kedua atas Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 38 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Daerah KotaTarakan;
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 24 Tahun 2020 mengatur tentang Perubahan Kedua atas Lampiran Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 38 Tahun 2014, yang berkaitan dengan Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual. kebijakan akuntansi berbasis akrual mengatur bagaimana pemerintah daerah, dalam hal ini Kota Tarakan, menyusun dan menyajikan laporan keuangannya. Prinsip akuntansi berbasis akrual berarti bahwa pendapatan dan beban dicatat pada saat transaksi terjadi, bukan saat kas diterima atau dibayar. Perubahan-perubahan yang diatur dalam peraturan ini kemungkinan berfokus pada penyesuaian teknis atau pengembangan lebih lanjut dari standar akuntansi tersebut sesuai dengan perkembangan peraturan atau kondisi daerah. Perubahan kedua ini kemungkinan besar menyangkut detail teknis atau pelaksanaan kebijakan akuntansi berbasis akrual yang diadopsi oleh Pemkot Tarakan sejak diterbitkannya peraturan awal tahun 2014, termasuk prosedur pencatatan, pelaporan, dan pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 23 Tahun 2020
PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAKSANAAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL KEPADA CAMAT
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2020 Nomor 316
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat
ABSTRAK:
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, sehingga perlu dicabut;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Peubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik; eraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02 Tahun 2019 tentang Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro dan Kecil; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 1
Pasal 2
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 22 Tahun 2020
Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 22, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 315
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, perlu mengubah besaran bobot pemberian Tambahan Penghasilan berupa tunjangan kinerja kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali kota Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan kondisi saat ini, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan,
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Materi pokok dari peraturan ini mencakup:
1. Perubahan kebijakan terkait Tunjangan Kinerja (Tukin): Mengatur tentang perubahan ketentuan dalam pemberian tambahan penghasilan berupa tunjangan kinerja bagi PNS dan CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan, yang sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota sebelumnya (Nomor 16 Tahun 2016).
2. Penyesuaian besaran Tukin: Peraturan ini kemungkinan besar berisi penyesuaian besaran tunjangan yang diberikan berdasarkan jabatan, prestasi, serta kondisi lain yang mungkin mengalami perubahan seiring dengan perkembangan kebijakan atau kebutuhan organisasi.
3. Pengaturan teknis pemberian Tukin: Termasuk cara penghitungannya, mekanisme penilaian kinerja, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tunjangan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 21 Tahun 2020
PENGELOLAAN MASJID BAITUL IZZAH ISLAMIC CENTER KOTA TARAKAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2020 Nomor 314
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Masjid Baitul Izzah Islamic Center Kota Tarakan
ABSTRAK:
menjamin tata kelola manajemen Masjid Baitul Izzah Islamic Center Kota Tarakan yang merupakan aset Pemerintah Kota Tarakan perlu difungsikan baik sebagai tempat ibadah maupun pusat pembinaan Umat Islam (Islamic Center);
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kotamadya Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 01/BER/MDN-MAG/1069
tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintah Dalam Menjamin Ketertiban Dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan Dan lbadah Agama Oleh Pemeluk-Pemeluknya; Keputusan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor DJ.II/802/2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 36 Tahun 201 7 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB III ORGANISASI BADAN PENGELOLA
BAB IV TATA KERJA
BAB V TATA CARA SELEKSI UNSUR WAKIL KETUA DAN KEPALA PELAKSANA
BAB VI DEWAN PEMBINA
BAB VII KEUANGAN
BAB VIII MASA BAKTI
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 20 Tahun 2020
Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 313
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan reformasi birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan perubahan pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set); bahwa untuk mendukung penerapan budaya kerja, perlu adanya komitmen, etos kerja, tanggung jawab, etika dan moral seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan; perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010- 2025; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Agen Perubahan Bagi Instansi Pemerintah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 75 Tahun 2018 tentang Budaya Kerja pada Pemerintah Provinsi Kalimatan Utara
mengatur tentang pedoman dan ketentuan yang berkaitan dengan penerapan budaya kerja di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
aturan ini mencakup beberapa hal penting, seperti:
Nilai-nilai dasar budaya kerja, Tujuan dan sasaran budaya kerja, Pelaksanaan budaya kerja, Penilaian dan evaluasi budaya kerja, dan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat