Materi pokok dari peraturan ini mencakup: 1. Perubahan kebijakan terkait Tunjangan Kinerja (Tukin): Mengatur tentang perubahan ketentuan dalam pemberian tambahan penghasilan berupa tunjangan kinerja bagi PNS dan CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan, yang sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota sebelumnya (Nomor 16 Tahun 2016). 2. Penyesuaian besaran Tukin: Peraturan ini kemungkinan besar berisi penyesuaian besaran tunjangan yang diberikan berdasarkan jabatan, prestasi, serta kondisi lain yang mungkin mengalami perubahan seiring dengan perkembangan kebijakan atau kebutuhan organisasi. 3. Pengaturan teknis pemberian Tukin: Termasuk cara penghitungannya, mekanisme penilaian kinerja, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tunjangan tersebut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat