Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 22 Tahun 2020

Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dari peraturan ini mencakup: 1. Perubahan kebijakan terkait Tunjangan Kinerja (Tukin): Mengatur tentang perubahan ketentuan dalam pemberian tambahan penghasilan berupa tunjangan kinerja bagi PNS dan CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan, yang sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota sebelumnya (Nomor 16 Tahun 2016). 2. Penyesuaian besaran Tukin: Peraturan ini kemungkinan besar berisi penyesuaian besaran tunjangan yang diberikan berdasarkan jabatan, prestasi, serta kondisi lain yang mungkin mengalami perubahan seiring dengan perkembangan kebijakan atau kebutuhan organisasi. 3. Pengaturan teknis pemberian Tukin: Termasuk cara penghitungannya, mekanisme penilaian kinerja, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tunjangan tersebut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
22 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2020
Tanggal Berlaku
22 Juni 2020
Sumber
BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 315
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1620 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan