Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 24 Tahun 2020

Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 24 Tahun 2020 mengatur tentang Perubahan Kedua atas Lampiran Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 38 Tahun 2014, yang berkaitan dengan Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual. kebijakan akuntansi berbasis akrual mengatur bagaimana pemerintah daerah, dalam hal ini Kota Tarakan, menyusun dan menyajikan laporan keuangannya. Prinsip akuntansi berbasis akrual berarti bahwa pendapatan dan beban dicatat pada saat transaksi terjadi, bukan saat kas diterima atau dibayar. Perubahan-perubahan yang diatur dalam peraturan ini kemungkinan berfokus pada penyesuaian teknis atau pengembangan lebih lanjut dari standar akuntansi tersebut sesuai dengan perkembangan peraturan atau kondisi daerah. Perubahan kedua ini kemungkinan besar menyangkut detail teknis atau pelaksanaan kebijakan akuntansi berbasis akrual yang diadopsi oleh Pemkot Tarakan sejak diterbitkannya peraturan awal tahun 2014, termasuk prosedur pencatatan, pelaporan, dan pengelolaan keuangan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
22 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2020
Tanggal Berlaku
22 Juni 2020
Sumber
BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 317
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 450 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan