Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 24 Tahun 2020 mengatur tentang Perubahan Kedua atas Lampiran Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 38 Tahun 2014, yang berkaitan dengan Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual. kebijakan akuntansi berbasis akrual mengatur bagaimana pemerintah daerah, dalam hal ini Kota Tarakan, menyusun dan menyajikan laporan keuangannya. Prinsip akuntansi berbasis akrual berarti bahwa pendapatan dan beban dicatat pada saat transaksi terjadi, bukan saat kas diterima atau dibayar. Perubahan-perubahan yang diatur dalam peraturan ini kemungkinan berfokus pada penyesuaian teknis atau pengembangan lebih lanjut dari standar akuntansi tersebut sesuai dengan perkembangan peraturan atau kondisi daerah. Perubahan kedua ini kemungkinan besar menyangkut detail teknis atau pelaksanaan kebijakan akuntansi berbasis akrual yang diadopsi oleh Pemkot Tarakan sejak diterbitkannya peraturan awal tahun 2014, termasuk prosedur pencatatan, pelaporan, dan pengelolaan keuangan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat