PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAKSANAAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL KEPADA CAMAT
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2020 Nomor 316
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat
ABSTRAK: |
- Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, sehingga perlu dicabut;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Peubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik; eraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02 Tahun 2019 tentang Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro dan Kecil; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- Pasal 1
Pasal 2
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
- 3 Halaman
|