Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 20 Tahun 2020

Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang pedoman dan ketentuan yang berkaitan dengan penerapan budaya kerja di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan. aturan ini mencakup beberapa hal penting, seperti: Nilai-nilai dasar budaya kerja, Tujuan dan sasaran budaya kerja, Pelaksanaan budaya kerja, Penilaian dan evaluasi budaya kerja, dan Sanksi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
05 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2020
Tanggal Berlaku
05 Juni 2020
Sumber
BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 313
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 346 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan