Sistem Pembayaran Cash Management System dalam Pengeluaran Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tarakan
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 57, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 350
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Sistem Pembayaran Cash Management System dalam Pengeluaran Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tarakan
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, Transparan, bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat; bahwa untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Kaitan dengan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, perlu diatur pedoman pelaksanaan transaksi non tunai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem Pembayaran Cash Management System dalam Pengeluaran Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tarakan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 ‘Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; raturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
peraturan ini mencakup: Sistem Pembayaran, Pengelolaan Keuangan Daerah, Efisiensi dan Transparansi, Penerapan Teknologi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2020.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 56 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 56, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 349
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Sistem Online Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam pelaporan dan transaksi pembayaran serta dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak daerah, perlu dilakukan dengan cara sistem online; bahwa perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem Online Pajak Daerah;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
Aturan ini bertujuan untuk mengelola pajak daerah secara lebih efektif dan efisien melalui sistem daring (online). Beberapa hal yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Pengelolaan pajak daerah, Jenis pajak daerah, Prosedur penggunaan, Keamanan data dan informasi, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2020.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 55 Tahun 2020
Perubahan Kelima atas Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 55, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 348
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat I] Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KM.7/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang IV Tahun Anggaran 2020; Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S 244/MK.7/2020 tentang Penetapan Pemberian Hibah Pariwisata TA. 2020; Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK .02.02/1/3945/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK. 02.02/1/3772/2020 Tentang Daftar Penerima (Lokus) Bantuan Pemerintah Dalam Bentuk Uang Untuk Pembelian Peralatan Kesehatan Pada Masa
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bersumber BABUN Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Tahun Anggaran 2020; Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.722/2020 tentang Penetapan Alokasi Anggaran Bantuan Keuangan Khusus Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2020; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
peraturan ini mengatur tentang hal-hal seperti: Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2020.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 54 Tahun 2020
arif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 54, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 347
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, perlu menetapkan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan kedalam Peraturan Wali Kota; bahwa Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tarakan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 23 Tahun 2012 tentang TarifAir Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tarakan, sudah tidak sesuai dan tidak mampu mendukung kelancaran operasional serta pelayanan air minum kepada masyarakat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian Tarif Air Minum; bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (7) dan ayat (8) Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan mengatur bahwa dalam rangka percepatan pencapaian target cakupan pelayanan air minum melalui penambahan, peningkatan, perluasan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum perlu dilakukan penyesuaian tarif;maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan;
air minum secara berkala setiap tahun;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 ‘Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 11 Tahun 2019
Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan.
Peraturan ini mengatur tentang tarif air minum yang berlaku di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Alam Tarakan. Aturan ini mencakup penetapan harga air yang harus dibayar oleh pelanggan berdasarkan jenis tarif, kategori pelanggan, serta ketentuan lain yang terkait dengan pembayaran layanan air minum. Peraturan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa tarif yang diberlakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan dapat diakses oleh masyarakat, dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemampuan ekonomi pelanggan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tarakan
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Tarif Air minum Perusahaan Umum Daerah Air minum Tirta Alam Tarakan
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 52 Tahun 2020
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 65 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 345
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020;
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/KM.7/2020;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.7/2020;
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
Perubahan Penjabaran APBD TA 2020 yang terdiri dari:
1. Pendapatan (Semula & Perubahan)
2. Belanja (Semula & Perubahan)
3. Pembiayaan
a. Penerimaan (Semula & Perubahan)
b. Pengeluaran (Semula & Perubahan)
- Peraturan ini terdiri dari II Pasal dan 4 Perubahan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 65 TAHUN 2019
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 51 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Tarakan No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya dan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 51, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 344
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya dan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 18
Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sudah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penggantian; perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya dan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan ini mengatur tentang: Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai dan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya dan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 50 Tahun 2020
Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Kepada Peserta Didik oleh Satuan Pendidikan
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 50, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 343
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Kepada Peserta Didik oleh Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif kepada Peserta Didik Oleh Satuan Pendidikan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar Sembilan Tahun, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan, eraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Di Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Di Kabupaten/Kota, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2010 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Bidang Pendidikan. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 08 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindakan Kekerasan di Lingkungan Satuan pendidikan
Mengatur prosedur dan mekanisme pemberian sanksi administratif kepada siswa oleh institusi pendidikan di Tarakan. Regulasi ini mencakup jenis-jenis pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi, bentuk sanksi yang dapat diberikan, serta tata cara pelaksanaan pemberian sanksi tersebut oleh pihak sekolah atau satuan pendidikan. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga disiplin dan ketertiban dalam lingkungan pendidikan serta memastikan bahwa sanksi diberikan secara adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 342
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Mal Pelayanan Publik bertujuan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dan meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia;
Pemerintah Kota Tarakan dalam upaya memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Mal Pelayanan Publik bertujuan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dan meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia;
Pemerintah Kota Tarakan dalam upaya memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
- Dalam Peraturan ini diatur mengenai :
1. Penetapan lokasi
2. Penyelenggara
3. Sumber daya manusia
4. Mekanisme pelayanan
5. Pembiayaan
6. Pembinaan dan pengawasan
- Peraturan ini terdiri dari 14 Pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 48 Tahun 2020
Perwali Kota Tarakan No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Walikota Tarakan Nomor 48 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
TARIF LAYANAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA TARAKAN
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 48, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2020 Nomor 341
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
ABSTRAK:
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 41 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa, kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 Tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan
Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TARIF LAYANAN
BAB III PENETAPAN DAN KEBIJAKAN TARIF LAYANAN KESEHATAN
BAB IV JENIS PELAYANAN KESEHATAN
BAB V PEMBAYARAN TARIF LAYANAN
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
Perwali Kota Tarakan No 41 Tahun 2019 dicabut
25 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 46 Tahun 2020
Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan kepada Pemerintah Daerah
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 46, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 339
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan merupakan bagian dalam pembangunan perumahan secara keseluruhan yang meliputi kelengkapan dasar fisik lingkungan, kawasan perumahan serta mewujudkan penyediaan rumah layak huni yang’ sehat, aman, serasi, teratur dan berkelanjutan; bahwa dalam rangka memberikan jaminan keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan serta untuk memberikan kepastian hukum, perlu dilakukan penyerahan terhadap prasarana, sarana dan utilitas perumahan dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah; perlu. menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan Kepada Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 34/PERMEN/M/2006 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana Sarana Utilitas untuk Perumahan Umum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang milik Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 04 Tahun 2012 tentangRencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan Tahun 2012-2032; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung; peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan ini mengatur mengenai mekanisme dan prosedur penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas yang terdapat dalam kawasan perumahan oleh pihak pengembang kepada pemerintah daerah. peraturan ini mencakup beberapa hal, seperti: Definisi Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), Kewajiban Pengembang, Prosedur Penyerahan, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat