Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 54 Tahun 2020

Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang tarif air minum yang berlaku di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Alam Tarakan. Aturan ini mencakup penetapan harga air yang harus dibayar oleh pelanggan berdasarkan jenis tarif, kategori pelanggan, serta ketentuan lain yang terkait dengan pembayaran layanan air minum. Peraturan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa tarif yang diberlakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan dapat diakses oleh masyarakat, dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemampuan ekonomi pelanggan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 54 Tahun 2020 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
02 November 2020
Tanggal Pengundangan
02 November 2020
Tanggal Berlaku
02 November 2020
Sumber
BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 347
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 687 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Tarakan No. 4 Tahun 2022 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan