Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2022

Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II DASAR KEBIJAKAN PENENTUAN TARIF BAB III BLOK KONSUMSI DAN KELOMPOK PELANGGAN BAB IV KETENTUAN PENUTUP LAMPIRAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
14 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2022
Tanggal Berlaku
14 Februari 2022
Sumber
BD Kota Tarakan Tahun 2022 Nomor 495
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 193 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Tarakan No. 54 Tahun 2020 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan