Aturan ini bertujuan untuk mengelola pajak daerah secara lebih efektif dan efisien melalui sistem daring (online). Beberapa hal yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Pengelolaan pajak daerah, Jenis pajak daerah, Prosedur penggunaan, Keamanan data dan informasi, Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat