Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. Dalam rangka tata tertib pengelolaan keuangan daerah diperlukan prinsip dasar dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun entitas; b.Peraturan Wali Kota Tarakan No 38 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Wali Kota No 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota No. 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota No 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti; c. Untuk Melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah dan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 29 tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Trakan ; UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; PP No. 12 Thaun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Sandar Akuntansi Bebasis Akrual pada Pemerintah Daerah; Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Traakan No 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah disusun berdasarkan SAP Berbasis Akrual; Kebjakan Akuntansi ini mulai digunakan untuk penyusunan Laporan Keuangan TA 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Wali Kota Tarakan No 38 Tahun 2014 tentang Kbeijakan Akuntansi Berbasis Akrual sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota No 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota No 38 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
243
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 34 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Kota Tarakan No 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Trakan ; UU No 17 Tahun 2023 tentang keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU No 25 Thaun 2004 tentng Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ; UU No. 1 Thaun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; PP No. 109 Thaun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; PP No 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum; PP No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik; PP No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; PP No. 12 Thaun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ; PP No. 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah; PP No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Permendagri No 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah; Permendagri No 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional; Permendagri No. 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri No 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Pengguna Bantuan Keuangan Partai Politik; Permendagri No 77 tahun 2020 tentang pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri No. 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Permendagri No 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; Permendagri No. 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022; Peraturan Daerah Kota Tarakan No 3 Tahun 2010 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Anggaran Pendapatan Daerah TA 2023 direncanakan sebesar RP. 160.749.021.080;
Anggaran Belanja Daerah TA 2023 direncanakan sebesaer Rp. 1.162.063.829.980;
Anggaran Pembiayaan Daerah TA 2023 direncanakan sebesar Rp. 76.292.391.340
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
37
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Internal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
ABSTRAK:
a.Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit; Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2019 tentang Peraturan Internal Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Kota Tarakan tidak sesuai lagi dengan peraturan perundangundangan dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ;
BAB I KETENTUAN UMUM ;
BAB II NAMA, VISI DAN MISI, NILAI, MOTIO RUMAH SAKIT;
BAB III TUJUAN, STRATEGI, DAN PROGRAM RUMAH SAKIT;
BAB IV KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI ;
BABV KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH;
BAB VI DEWAN PENGAWAS ;
BAB VII RAPAT KERJA DEWAN PENGAWAS;
BAB VIII INSTALASI RUMAH SAKIT;
BAB IX SATUAN PEMERIKSA INTERNAL;
BAB X STAF MEDIS FUNGSIONAL;
BAB XI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL ;
BAB XII TATAKERJA;
BAB XIII PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA ;
BAB XIV PERATURAN INTERNAL STAF MEDIK;
BAB XV KERAHASIAN INFORMASI MEDIS ;
BAB XVI HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB XVII KEBIJAKAN, PEDOMAN DAN PROSEDUR ;
BAB XVIII KERJASAMA / KONTRAK;
BAB XIX PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN;
BAB XX AKUNTANSI, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ;
BAB XXI PEMBINAAN, PENGAWASAN, EVALUASI DAN PENILAIAN KINERJA;
BAB XXII TUNTUTAN UMUM;
BAB XXlll KETENTUAN LAIN-LAIN ;
BAB XXIV KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2022.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 35 Tahun 2019 tentang Peraturan Internal Sadan Layanan Umum Daerah RumahSakit Umum Kota Tarakan (Serita Daerah Kota Tarakan Tahun 2019 Nomor 263), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
41
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Asal Ikan Pada Dinas Perikanan Kota Tarakan
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin keamanan hasil perikanan yang keluar dari wilayah Kota Tarakan agar aman untuk diolah lebih lanjut atau dikonsumsi manusia, perlu dilakukan pengendalian; dalam rangka memberi perlindungan bagi tumbuh kembangnya usaha perikanan agar dapat memenuhi kebutuhan konsumsi bahan baku usaha pengolahan serta untuk keperluan usaha pengolahan lebih lanjut ; dalam upaya menjaga dan menjamin mutu hasil perikanan dan hasil olahannya guna melindungi masyarakat atau konsumen dan pelaku usaha perikanan serta dalam rangka pengawasan dan penertiban pengiriman hasil perikanan keluar daerah maka pengiriman hasil perikanan perlu disertakan Surat Keterangan Asal Ikan;
Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kota Madya daerah Tingkat II Tarakan; UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah beberapa kai diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; UU No 18 Thaun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; UU No 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP No. 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Kemanan Hasil Perikanan Serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 27 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan; PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan rajungan (portunus spp.) di Wilayah Negara Repuplik Indonesia; Peraturan Daerah Kota Tarakan No 14 tahun 2010 tentang Izin Usaha Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan No 14 Tahun 2019 tentang Perubahan atas peraturan daerah No 14 tahun 2010 tentang Izin Usaha Perikanan; Peraturan Daerah Kota Tarakan No 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan No 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susuna Perangkat Daerah; Peraturan Walikota Tarakan No 103 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan pada Dinas Perikanan Kota tarakan; Peraturan Wali Kota Tarakan No. 63 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan
BAB I Ketentuan Umum, salah satunya memuat terkait Surat Keterangan Asal Ikan yang selanjutnya disingkat SKAI adalah Surat Keterangan Asal Ikan dari asal daerah muat yang diberikan dala pengiriman jasil produk perikanan baik antar pulau maupun ekspor dengan mencantumkan jenis, jumlah, pemilik, hasil uji laboratorium, dan tujuan pengiriman ikan
BAB II terkait tata cara pengajuan SKAI mulai dari permohonan hingga penerbitan
BAB III terkait Pembinaan dan Pengawasan atas penerbitan SKAI.
BAB IV Ketentuan Penutup
Lampiran
SKAI
BAB II SKAI
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penatausahaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penatausahaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah; Peraturan Daerah Kata Tarakan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENATAUSAHAAN BMD
BAB III PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07 /2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak
Inflasi Tahun Anggaran 2022; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Lampiran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2022.
35 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 28 Tahun 2022
PERWALI Kota Tarakan No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Pada Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PENCABUTAN PERATURAN WALI KOTA NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN WALI KOTA NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2019 ten tang Standar Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu dicabut;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal;
Pasal 1
Pasal 2
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2022.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penamaan Jalan
ABSTRAK:
perkembangan rangka penataan dengan dalam pembangunan jalan dan penamaan jalan di Kota Tarakan, perlu menetapkan pedoman penamaan jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Tarakan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan Tahun 2021-2041;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENAMAAN JALAN
BAB III PAPAN NAMA JALAN
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI LARANGAN
BAB VII SANKSI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2022.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Tunggakan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pemenuhan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sekaligus sebagai upaya penyelesaian tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu memberikan keringanan kepada Wajib Pajak dalam bentuk penghapusan sanksi administratif berupa denda; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 85 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, WaHKota dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang undangan perpajakan daerah, yang diatur dengan Peraturan Wali Kota;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ten tang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PELAKSANAAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022.
Peraturan Wali Kota Tarakan No 36 Tahun 2021
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 25 Tahun 2022
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD Kota Tarakan 2022 No 516
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ten tang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan aerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 97 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2021;
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2022.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat