Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 28 Tahun 2022

Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Pada Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Pasal 2

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Pada Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
20 September 2022
Tanggal Pengundangan
20 September 2022
Tanggal Berlaku
20 September 2022
Sumber
BD 2022/No 519
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 190 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Pada Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan