PENCABUTAN PERATURAN WALI KOTA NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN WALI KOTA NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD 2022/No 519
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Pada Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK: |
- Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2019 ten tang Standar Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu dicabut;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal;
- Pasal 1
Pasal 2
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2022.
- 4 Halaman
|