Materi pokok dari peraturan ini adalah: Perubahan Standar Pelayanan Perizinan, Perubahan Standar Pelayanan Non-Perizinan, Penyesuaian Proses Pelayanan, Penyempurnaan Aspek Legal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat