KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD 2022/No 526
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- a. Dalam rangka tata tertib pengelolaan keuangan daerah diperlukan prinsip dasar dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun entitas; b.Peraturan Wali Kota Tarakan No 38 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Wali Kota No 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota No. 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota No 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti; c. Untuk Melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah dan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 29 tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Trakan ; UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; PP No. 12 Thaun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Sandar Akuntansi Bebasis Akrual pada Pemerintah Daerah; Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Traakan No 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah disusun berdasarkan SAP Berbasis Akrual; Kebjakan Akuntansi ini mulai digunakan untuk penyusunan Laporan Keuangan TA 2022
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
- Peraturan Wali Kota Tarakan No 38 Tahun 2014 tentang Kbeijakan Akuntansi Berbasis Akrual sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota No 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota No 38 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 243
|