Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 31 Tahun 2022

Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Asal Ikan Pada Dinas Perikanan Kota Tarakan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum, salah satunya memuat terkait Surat Keterangan Asal Ikan yang selanjutnya disingkat SKAI adalah Surat Keterangan Asal Ikan dari asal daerah muat yang diberikan dala pengiriman jasil produk perikanan baik antar pulau maupun ekspor dengan mencantumkan jenis, jumlah, pemilik, hasil uji laboratorium, dan tujuan pengiriman ikan BAB II terkait tata cara pengajuan SKAI mulai dari permohonan hingga penerbitan BAB III terkait Pembinaan dan Pengawasan atas penerbitan SKAI. BAB IV Ketentuan Penutup Lampiran SKAI BAB II SKAI

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Asal Ikan Pada Dinas Perikanan Kota Tarakan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2022
Sumber
BD 2022/No 522
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 388 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan