PEDOMAN PENAMAAN JALAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD 2022/No 518
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penamaan Jalan
ABSTRAK: |
- perkembangan rangka penataan dengan dalam pembangunan jalan dan penamaan jalan di Kota Tarakan, perlu menetapkan pedoman penamaan jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Tarakan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan Tahun 2021-2041;
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENAMAAN JALAN
BAB III PAPAN NAMA JALAN
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI LARANGAN
BAB VII SANKSI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2022.
- 12 Halaman
|