PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD 2022/No 525
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- Untuk memenuhi ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Kota Tarakan No 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
- Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Trakan ; UU No 17 Tahun 2023 tentang keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU No 25 Thaun 2004 tentng Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ; UU No. 1 Thaun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; PP No. 109 Thaun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; PP No 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum; PP No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik; PP No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; PP No. 12 Thaun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ; PP No. 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah; PP No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Permendagri No 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah; Permendagri No 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional; Permendagri No. 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri No 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Pengguna Bantuan Keuangan Partai Politik; Permendagri No 77 tahun 2020 tentang pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri No. 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Permendagri No 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; Permendagri No. 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022; Peraturan Daerah Kota Tarakan No 3 Tahun 2010 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
- Anggaran Pendapatan Daerah TA 2023 direncanakan sebesar RP. 160.749.021.080;
Anggaran Belanja Daerah TA 2023 direncanakan sebesaer Rp. 1.162.063.829.980;
Anggaran Pembiayaan Daerah TA 2023 direncanakan sebesar Rp. 76.292.391.340
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
- 37
|