Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 446
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- meningkatkan pemenuhan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sekaligus sebagai upaya penyelesaian tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta untuk meringankan beban masyarakat terhadap dampak pandemi Corona Virns Desease 2019 (Covid-19), perlu memberikan stimulus kepada Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam bentuk penghapusan sanksi administratif; ketentuan Pasal 85 ayat (1) huruf b dan huruf f Peraturan Daerah Kota Tarakan
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Wali Kota dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang undangan perpajakan daerah;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Pemungutan Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah;
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PELAKSANAAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
- 4 Halaman
|