Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
ABSTRAK:
Perwali ini ditetapkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Peraturan ini diperlukan karena Perwali Nomor 48 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan pada BLUD RSU Kota Tarakan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; Permenkes No.85 Tahun 2015; Permendagri No.79 Tahun 2018; Perda Kota Tarakan No.1 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kota Tarakan No.2 Tahun 2020.
Perwali ini mengatur tentang tarif layanan pada BLUD RSU Kota Tarakan. Subjek tarif layanan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan rumah sakit pada RSUKT. Objek tarif layanan adalah semua jenis pelayanan rumah sakit pada RSUKT. Tarif layanan rumah sakit dipungut berdasarkan data yang diinput oleh masing-masing unit layanan di RSUKT. Tarif layanan rumah sakit disusun berdasarkan perhitungan biaya per unit layanan dan digolongkan dalam tarif jasa umum. Prinsip dalam penetapan tarif layanan rumah sakit dimaksudkan untuk menutup seluruh atau sebagian pembiayaan penyelenggaraan/operasional pelayanan di RSUKT. Komponen tarif layanan rumah sakit di RSUKT terdiri atas jasa sarana dan jasa pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2023.
Perwali ini mencabut Perwali Tarakan No. 48 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 74 Tahun 2021.
26 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Perwali ini dibentuk untuk mendukung terwujudnya profesionalisme ASN melalui sistem merit yang didukung oleh standar kompetensi jabatan. Standar kompetensi jabatan diperlukan sebagai persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh seorang ASN dalam melaksanakan tugas jabatannya.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PermenPAN RB No.38 Tahun 2017;
Perwali ini mengatur tentang standar kompetensi jabatan bagi Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tarakan. Standar kompetensi jabatan ini terdiri atas kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan kompetensi teknis. Jenis-jenis jabatan yang termasuk dalam ruang lingkup Perwali ini dicantumkan dalam Lampiran I. Standar kompetensi jabatan ini digunakan sebagai acuan dalam perencanaan jabatan, pengisian jabatan, pengembangan karir, pengembangan kompetensi, penempatan, promosi dan/atau mutasi, uji kompetensi, sistem informasi manajemen, dan kelompok rencana suksesi (talent pool).
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2023.
66 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pengisian dan Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Perwali ini dibentuk untuk memberikan kesempatan yang lebih luas guna menjaring calon potensial dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas. Hal ini sesuai dengan ketentuan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.29 Tahun 1997; UU No.5 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PermenPAN RB No.40 Tahun 2018; PermenPAN RB No.15 Tahun 2019; PermenPAN RB No.22 Tahun 2021;
Perwali ini mengatur tentang tata cara pengisian dan pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama), Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemerintah Daerah. Pengisian jabatan dilakukan melalui tahapan: perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, serta penetapan dan pengangkatan. JPT Pratama dapat diisi dari PNS di luar lingkungan Pemerintah Daerah, sedangkan Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas diisi dari PNS di lingkungan Pemerintah Daerah. Pengisian JPT Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas yang lowong melalui rotasi/mutasi dari satu jabatan ke jabatan lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2023.
24 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
Perwali ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP No. 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; PP No.15 Tahun 2023; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kota Tarakan No.5 Tahun 2022;
Perwali ini mengatur tentang teknis pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas (Gaji 13) yang bersumber dari APBD Kota Tarakan Tahun 2023. THR dan Gaji 13 diberikan kepada PNS, calon PNS, PPPK, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan BLUD, dan pegawai non-ASN yang bertugas pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan BLUD. THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan Gaji 13 paling cepat bulan Juni.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
7 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha untuk Mengelola Bus Rapid Transit
ABSTRAK:
Perwali ini dibentuk untuk memberikan penugasan kepada Perumda Tarakan Aneka Usaha dalam mengelola Bus Rapid Transit (BRT). Hal ini bertujuan untuk mendukung perekonomian daerah, mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah, dan meningkatkan pendapatan daerah. Selain itu, pengelolaan BRT oleh Perumda Tarakan Aneka Usaha diharapkan dapat memberikan pelayanan transportasi yang terjangkau, dapat diandalkan, tepat waktu, efektif, dan efisien bagi masyarakat.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2022; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020; PP No.54 Tahun 2017; Permendagri No.118 Tahun 2018; Perda Kota Tarakan No.9 Tahun 2019;
Perwali ini mengatur tentang penugasan kepada Perumda Tarakan Aneka Usaha untuk mengelola BRT. Ruang lingkup pengaturan meliputi penugasan pengelolaan BRT, pelaksanaan, dukungan Pemerintah Daerah, pelaporan dan pengawasan, serta monitoring dan evaluasi. Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan berupa pengamanan sebagai objek vital, kemudahan dan percepatan perizinan, keringanan dan kemudahan beban perpajakan daerah, serta dukungan lain dalam bentuk bantuan pendanaan dan hibah. Perumda Tarakan Aneka Usaha dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam bentuk kerja sama operasional (joint operation), pendayagunaan ekuitas (joint venture), atau bentuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
Perwali ini mencabut Keputusan Wali Kota Tarakan Nomor 032/HK-V/198/2020 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha Untuk Mengelola Bus Rapid Transit.
10 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini disusun sebagai pedoman bagi unit penyelenggara pelayanan dalam menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan serta Maklumat Pelayanan, yang wajib diterapkan untuk memastikan terlaksananya standar tersebut.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2022; PP No.96 Tahun 2012; PermenPAN RB No.15 Tahun 2014; PermenPAN RB No.13 Tahun 2017.
Perwali ini mengatur tentang pedoman penyusunan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan di lingkungan Pemerintah Daerah. Ruang lingkup pengaturan meliputi prinsip, komponen, tahapan, partisipasi masyarakat dan pihak terkait, penetapan, penerapan, maklumat pelayanan, serta pemantauan dan evaluasi. Prinsip penyusunan Standar Pelayanan meliputi sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparan, dan berkeadilan. Komponen Standar Pelayanan terdiri atas komponen yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan dan komponen yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
29 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penetapan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Pariwisata Pantal Amal
ABSTRAK:
Peraturan Wali Kota ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan, pelestarian, pengembangan, pembangunan, serta pemeliharaan tempat rekreasi dan pariwisata, sekaligus menyesuaikan tarif retribusi sesuai Perda Kota Tarakan No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang memperbolehkan peninjauan tarif retribusi maksimal setiap tiga tahun melalui Peraturan Wali Kota.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perppu No.1 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; Perda Kota Tarakan No.2 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kota Tarakan No.3 Tahun 2020;
Peraturan Wali Kota ini menetapkan tarif retribusi untuk Tempat Rekreasi dan Pariwisata Pantai Amal dengan besaran Rp10.000,- per orang untuk setiap kali masuk.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
Perwali ini secara tidak langsung mengubah Perda Kota Tarakan No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, khususnya terkait tarif retribusi Tempat Rekreasi dan Pariwisata Pantai Amal.
3 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Calon Pegawal Negeri Sipil dan Pegawal Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Perwali ini dibentuk untuk meningkatkan disiplin kerja, produktivitas kerja, profesionalisme, dan kesejahteraan CPNS dan PNS di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan. Peraturan sebelumnya, Perwali No. 12 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 33 Tahun 2021, dinilai belum lengkap dan belum mengakomodir pemberian tambahan penghasilan secara optimal, sehingga perlu diganti.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2022; PP No.7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.15 Tahun 2019; PP No.94 Tahun 2021; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020;
PP No.12 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; PermenPAN RB No.34 Tahun 2011; PermenPAN RB No.39 Tahun 2013; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kota Tarakan No.4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Tarakan No.9 Tahun 2020.
Perwali ini mengatur tentang pedoman pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi CPNS dan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah. TPP diberikan berdasarkan penilaian produktivitas kerja dan disiplin kerja. Penilaian produktivitas kerja dilakukan berdasarkan pelaksanaan tugas yang harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Penilai. Penilaian disiplin kerja dilakukan berdasarkan kehadiran CPNS dan PNS menurut hari kerja dan jam kerja yang ditentukan. Besaran TPP didasarkan pada kelas jabatan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan indeks penyelenggaraan pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Perwali ini mencabut Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 422) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 443)
28 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
Perwali ini ditetapkan untuk mengganti Perwali No. 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang sudah tidak sesuai dengan kondisi dan peraturan perundang-undangan saat ini. Perwali ini juga bertujuan untuk menetapkan pedoman perjalanan dinas dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.33 Tahun 2020; PMK No.97/PMK.05/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No.55/PMK.05/2014; PMK No.113/PMK.05/2012; Permendagri No.59 Tahun 2019;
Peraturan Wali Kota Tarakan ini menetapkan pedoman perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah yang mencakup prinsip, jenis, biaya, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, larangan, serta pengendalian internal perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Perwali ini mencabut Perwali Tarakan No. 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Wali Kota/Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perwali Tarakan No. 4 Tahun 2016.
23 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. Dalam rangka penyesuaian terhadap pengaturan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan berdasarkan prinsip, dasar, aturan dan praktik dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan di lingkungan pemerintah Kota Tarakan;
b. Peraturan Wali kota Nomor 28 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Tarakan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti
c. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Repuplik Indonesia Thaun 1954; UU No 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Negara; UU nO 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri No 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; Permendagri No 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan keuangan Daerah; Permendagri No. 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III SAPD
BAB IV BAS
BAB V KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan Kota Tarakan.
503
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat