Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2023

Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perwali ini mengatur tentang pedoman penyusunan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan di lingkungan Pemerintah Daerah. Ruang lingkup pengaturan meliputi prinsip, komponen, tahapan, partisipasi masyarakat dan pihak terkait, penetapan, penerapan, maklumat pelayanan, serta pemantauan dan evaluasi. Prinsip penyusunan Standar Pelayanan meliputi sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparan, dan berkeadilan. Komponen Standar Pelayanan terdiri atas komponen yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan dan komponen yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
31 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2023
Tanggal Berlaku
31 Januari 2023
Sumber
BD 2023 (531)
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 8 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan