Perwali ini mengatur tentang teknis pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas (Gaji 13) yang bersumber dari APBD Kota Tarakan Tahun 2023. THR dan Gaji 13 diberikan kepada PNS, calon PNS, PPPK, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan BLUD, dan pegawai non-ASN yang bertugas pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan BLUD. THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan Gaji 13 paling cepat bulan Juni.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat