Peraturan Wali Kota ini menetapkan tarif retribusi untuk Tempat Rekreasi dan Pariwisata Pantai Amal dengan besaran Rp10.000,- per orang untuk setiap kali masuk.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat