Perwali ini mengatur tentang penugasan kepada Perumda Tarakan Aneka Usaha untuk mengelola BRT. Ruang lingkup pengaturan meliputi penugasan pengelolaan BRT, pelaksanaan, dukungan Pemerintah Daerah, pelaporan dan pengawasan, serta monitoring dan evaluasi. Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan berupa pengamanan sebagai objek vital, kemudahan dan percepatan perizinan, keringanan dan kemudahan beban perpajakan daerah, serta dukungan lain dalam bentuk bantuan pendanaan dan hibah. Perumda Tarakan Aneka Usaha dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam bentuk kerja sama operasional (joint operation), pendayagunaan ekuitas (joint venture), atau bentuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat