Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2023

Penugasan kepada Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha untuk Mengelola Bus Rapid Transit

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perwali ini mengatur tentang penugasan kepada Perumda Tarakan Aneka Usaha untuk mengelola BRT. Ruang lingkup pengaturan meliputi penugasan pengelolaan BRT, pelaksanaan, dukungan Pemerintah Daerah, pelaporan dan pengawasan, serta monitoring dan evaluasi. Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan berupa pengamanan sebagai objek vital, kemudahan dan percepatan perizinan, keringanan dan kemudahan beban perpajakan daerah, serta dukungan lain dalam bentuk bantuan pendanaan dan hibah. Perumda Tarakan Aneka Usaha dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam bentuk kerja sama operasional (joint operation), pendayagunaan ekuitas (joint venture), atau bentuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha untuk Mengelola Bus Rapid Transit
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
31 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2023
Tanggal Berlaku
31 Januari 2023
Sumber
BD 2023 (532)
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan