Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2023

Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perwali ini mengatur tentang tarif layanan pada BLUD RSU Kota Tarakan. Subjek tarif layanan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan rumah sakit pada RSUKT. Objek tarif layanan adalah semua jenis pelayanan rumah sakit pada RSUKT. Tarif layanan rumah sakit dipungut berdasarkan data yang diinput oleh masing-masing unit layanan di RSUKT. Tarif layanan rumah sakit disusun berdasarkan perhitungan biaya per unit layanan dan digolongkan dalam tarif jasa umum. Prinsip dalam penetapan tarif layanan rumah sakit dimaksudkan untuk menutup seluruh atau sebagian pembiayaan penyelenggaraan/operasional pelayanan di RSUKT. Komponen tarif layanan rumah sakit di RSUKT terdiri atas jasa sarana dan jasa pelayanan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
29 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2023
Tanggal Berlaku
29 Mei 2023
Sumber
BD 2023 (537)
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan