Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Tarakan Barat
ABSTRAK:
Perwali ini ditetapkan untuk meningkatkan pengelolaan ruang wilayah di Kota Tarakan, meningkatkan iklim investasi, memberikan kepastian hak dan kepastian hukum bagi masyarakat, dan menetapkan Perwali tentang Rencana Detail Tata Ruang.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2017; PP No.21 Tahun 2021; Permen ATR/BPN No.11 Tahun 2021; Permen ATR/BPN No.13 Tahun 2021; Permen ATR/BPN No.14 Tahun 2021; Permen ATR/BPN No.15 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permen ATR/BPN No.9 Tahun 2022; Perda Kota Tarakan No.3 Tahun 2021;
Perwali ini mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Tarakan Barat yang meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan Penataan WP; Rencana Struktur Ruang; Rencana Pola Ruang; Ketentuan Pemanfaatan Ruang; Peraturan Zonasi; Kelembagaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
45 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Perwali ini ditetapkan untuk menyesuaikan pengalokasian belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltara No. 188.44/K.45/2024 tentang Alokasi Anggaran Bantuan Keuangan Khusus Kepada Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Gubernur Kaltara No. 188.44/K.37/2024 tentang Penetapan Alokasi Anggaran Bantuan Keuangan Khusus Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2024.
UU No.29 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.9 Tahun 2021; Permendagri No.15 Tahun 2023; Perda Kota Tarakan No.4 Tahun 2023; Perwali Tarakan No.33 Tahun 2023;
Perwali ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perwali Tarakan No. 33 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, yaitu pada Pasal 3, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Lampiran I, dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2024.
Perwali Tarakan No. 33 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
7 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2026
ABSTRAK:
Perwali ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
UU No.29 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Permendagri No.86 Tahun 2017;
Perwali ini mengatur tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2026 yang meliputi: Ketentuan Umum; Renstra Dinas Kesehatan; Sistematika Renstra Dinas Kesehatan; Pengendalian dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2024.
1835 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi pada Kecamatan
ABSTRAK:
Perwali ini ditetapkan untuk mengubah Perwali No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi pada Kecamatan karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Permendagri No.4 Tahun 2010; Permenpan RB No.15 Tahun 2014; Permen ATR/BPN No.18 Tahun 2021;
Perwali ini mengubah ketentuan huruf B angka 9 Lampiran I dan huruf B angka 9 Lampiran II Perwali No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi pada Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2024.
Perwali No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi pada Kecamatan
7 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Perwali ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Permendagri No.86 Tahun 2017;
Perwali ini mengatur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024 yang meliputi Ketentuan Umum, Renja Perangkat Daerah, Perubahan Renja Perangkat Daerah, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
4 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pemberian Dana Prestasi Kinerja bagi Ketua Rukun Tetangga di Daerah
ABSTRAK:
Perwali ini ditetapkan untuk mendorong peningkatan peran serta dan kreativitas ketua rukun tetangga.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.17 Tahun 2018; Permendagri No.18 Tahun 2018;
Perwali ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Dana Prestasi Kinerja bagi Ketua Rukun Tetangga di Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Bentuk Pemberian Dana Prestasi Kinerja, Tata Cara Penilaian, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
7 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
Perwali ini ditetapkan karena Perwali No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perwali No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.5 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.53 Tahun 2023; Permenkeu No.97/PMK.05/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu No.55/PMK.05/2014; Permenkeu No.113/PMK.05/2012 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No.119 Tahun 2023; Permendagri No.59 Tahun 2019; Perwali Tarakan No.1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Tarakan No.28 Tahun 2023;
Perwali ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perwali No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas, yaitu: Ketentuan ayat (5) Pasal 12 dan menyisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 14.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
Peraturan yang Diubah:
Perwali No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas (Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2023 Nomor 528)
Perwali No. 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perwali No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas
6 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengurangan Penggunaan Produk/Kemasan Plastik Sekali Pakai
ABSTRAK:
Perwali ini dilatarbelakangi oleh kepedulian terhadap lingkungan dan keberlangsungan ekosistem serta diperlukannya partisipasi masyarakat dan dukungan berbagai pihak untuk menjaga kelestarian lingkungan dengan mengurangi penggunaan produk/kemasan plastik sekali pakai yang sulit terurai secara alami.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.18 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.81 Tahun 2012; Perda Kota Tarakan No.5 Tahun 2014;
Perwali ini mengatur tentang Pengurangan Penggunaan Produk/Kemasan Plastik Sekali Pakai yang meliputi Ketentuan Umum, Pengurangan Penggunaan Produk/Kemasan Plastik Sekali Pakai, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
Perwali No. 9 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
5 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2024
Tarif Layanan Kesehatan – BLUD – Laboratorium Kesehatan Daerah
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 8, BD 2024 (571)
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (8) PP No. 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Pasal 83 ayat (6) Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD, perlu menetapkan Perwali tentang Tarif Layanan Kesehatan pada BLUD Laboratorium Kesehatan Daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.2 Tahun 2018; PP No.35 Tahun 2023; Permendagri No.79 Tahun 2018; Perda Kota Tarakan No.3 Tahun 2023;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Tarif Layanan Kesehatan; Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan Kesehatan; dan Pengurangan, Keringanan, atau Pembebasan Tarif Layanan Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
9 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2025-2026
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan dalam Bagian Ketiga huruf b Instruksi Mendagri No. 3 Tahun 2023 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Berakhir pada Tahun 2024, dimana Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2025-2026 ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan Perkada.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2020;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Sistematika; Pengendalian dan Evaluasi; Perubahan RPD Tahun 2025-2026; Ketentuan Lain-lain; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2024.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat