Peraturan ini menetapkan langkah-langkah konkret untuk menghemat penggunaan tenaga listrik dan air, baik melalui audit energi, pengelolaan efisiensi energi, serta pengelolaan air secara efektif. Peraturan ini juga mengatur insentif dan disinsentif bagi unit yang berhasil atau gagal memenuhi kriteria penghematan, serta menetapkan mekanisme pembinaan, pengawasan, dan pelaporan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan BUMD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat