Perwali ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perwali Tarakan No. 33 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, yaitu pada Pasal 3, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Lampiran I, dan Lampiran II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat