penggunaan kantong plastik
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Tahun 2019 / No. 237
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, sehat dan berkesinambungan diperlukan partisipasi dan dukungan berbagai pihak untuk menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan di Kota Tarakan. Penggunaan kantong plastik dapat menyebabkan permasalahan lingkungan karena sifatnya sulit terurai secara alami, sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap dampak penggunaan kantong plastik. Dan sesuai ketentuan ayat (2) huruf a, ayat (3) dan ayat (4) Pasal 20 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dan Masyarakat wajib melakukan kegiatan pengurangan sampah secara bertahap dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan bahan produksi yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, dapat diguna ulang, dapat didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.
- Dasar Hukum : UU Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Samapah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Perda Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah
- Perwali ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik; Bab III Pembinaan dan Pengawasan; Bab IV Peran serta masyarakat; Bab V Ketentuan Peralihan; Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2019.
- 5 Halaman
|