Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2019

Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perwali ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik; Bab III Pembinaan dan Pengawasan; Bab IV Peran serta masyarakat; Bab V Ketentuan Peralihan; Bab VI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
21 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2019
Tanggal Berlaku
21 Februari 2019
Sumber
BD Tahun 2019 / No. 237
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 881 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan