Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2024

Pengurangan Penggunaan Produk/Kemasan Plastik Sekali Pakai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perwali ini mengatur tentang Pengurangan Penggunaan Produk/Kemasan Plastik Sekali Pakai yang meliputi Ketentuan Umum, Pengurangan Penggunaan Produk/Kemasan Plastik Sekali Pakai, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengurangan Penggunaan Produk/Kemasan Plastik Sekali Pakai
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
30 April 2024
Tanggal Pengundangan
30 April 2024
Tanggal Berlaku
30 April 2024
Sumber
BD 2024 (572)
Subjek
KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 60 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Tarakan No. 9 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan