Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 11 Tahun 2024

Pedoman Pemberian Dana Prestasi Kinerja bagi Ketua Rukun Tetangga di Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perwali ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Dana Prestasi Kinerja bagi Ketua Rukun Tetangga di Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Bentuk Pemberian Dana Prestasi Kinerja, Tata Cara Penilaian, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Dana Prestasi Kinerja bagi Ketua Rukun Tetangga di Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
30 April 2024
Tanggal Pengundangan
30 April 2024
Tanggal Berlaku
30 April 2024
Sumber
BD 2024 (574)
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
HUKUM PERBURUHAN
Halaman ini telah diakses 62 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan