Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS BALAI TEMPAT PEMROSESAN AKHIR
SAMPAH REGIONAL PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Dinas Balai Tempat Pemrosesan Akhir Sampah
Regional Provinsi Nusa Tenggara Barat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018
Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pemrosesan Akhir Sampah
Regional yang selanjutnya disingkat UPTD TPA Sampah Regional
adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pemrosesan Akhir
Sampah Regional Provinsi Nusa Tenggara Barat Pada Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pola Tata Kelola ini dimaksudkan sebagai acuan, norma dan
panduan dalam interaksi antar organ-organ BLUD UPTD TPA
Sampah Regional maupun dengan Stakeholder (pemangku
kepentingan) lainnya.
Ruang lingkup pengaturan Pola Tata Kelola UPTD TPA Sampah
Regional meliputi:
a. kelembagaan;
b. prosedur kerja;
c. pengelompokan fungsi; dan
d. pengelolaan sumber daya manusia.
Tata Kelola dalam pengelolaan UPTD TPA Sampah Regional,
meliputi:
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. responsibilitas dan
d. Independen.
Kepala UPTD merencanakan, membangun, menyelenggarakan dan
mereview sistem pengendalian intern UPTD TPA Sampah Regional
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Efektifitas sistem pengendalian intern tercermin dalam pelaksanaan prosedur kerja. Pengendalian Intern bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi
tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan
penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan
keuangan, pengamanan aset negara, dan ketetapan terhadap
peraturan perundang-undangan.
Untuk mencapai tujuan pengendalian intern,
kepala UPTD membangun struktur sistem pengendalian internal
yang terdiri atas unsur:
a. lingkungan pengendalian;
b. penilaian resiko;
c. kegiatan pengendalian;
d. informasi dan komunikasi; dan
e. pemantauan pengendalian intern.
Jenis pelayanan di UPTD TPA Sampah Regional terdiri atas:
a. Pemrosesan Akhir (landfil) Sampah dan limbah B3;
b. Pengelolaan Limbah B3;
c. Industri pakan ternak berbasis BSF;
d. Pusat daur ulang sampah dan limbah B3;
e. Pengolahan sampah menjadi energi (Waste-to-Energy);
f. Pusat edukasi dan wisata lingkungan hidup dan kehutanan; dan
g. Dukungan Administrasi dan Manajemen.
Pegawai UPTD TPA Sampah Regional terdiri dari:
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. Tenaga Kontrak.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
-
-
20
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS TEMPAT PEMROSESAN AKHIR
SAMPAH REGIONAL PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum
Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Tempat Pemrosesan Akhir
Sampah Regional Provinsi Nusa Tenggara Barat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD
adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/
badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang
mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai
pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Unit Pelaksana Teknis Dinas Tempat Pemrosesan Akhir Sampah
Regional yang selanjutnya disebut UPTD TPA Sampah Regional
adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Tempat Pemrosesan Akhir
Sampah Regional Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disebut SPM adalah
ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang
merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh
setiap warga secara minimal.
SPM UPTD TPA Sampah Regional dimaksudkan sebagai pedoman
dalam penerapan SPM pada UPTD TPA Sampah Regional. SPM UPTD TPA Sampah Regional wajib dilaksanakan oleh UPTD
TPA Sampah Regional untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan sebagai tolak ukur kinerja UPTD TPA Sampah
Regional. UPTD TPA Sampah Regional mempunyai tugas melaksanakan
pelayanan persampahan dengan areal layanan meliputi seluruh
wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Jenis pelayanan yang ada di UPTD TPA Sampah Regional, meliputi:
a. Landfill Sampah dan Limbah B3;
b. Insinerasi Limbah B3 Medis;
c. Industri Pakan Ternak dengan biokonversi (BSF);
d. Pusat Daur Ulang Sampah dan Limbah B3;
e. Pengelolaan Sampah menjadi Energi (Waste to Energy); dan
f. Pusat Edukasi dan Wisata Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
UPTD TPA Sampah Regional yang menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) wajib
melaksanakan pelayanan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal
dalam Peraturan Gubernur ini. Pemimpin UPTD TPA Sampah Regional yang menerapkan PPKBLUD menyusun rencana kerja dan anggaran, target, serta upaya dan pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan tahunan UPTD TPA
Sampah Regional yang dipimpinnya berdasarkan SPM.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
-
-
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA
TEKNIS DINAS TEMPAT PEMPROSESAN AKHIR SAMPAH REGIONAL PROVINSI
NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022-2026
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum
Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Tempat Pemprosesan Akhir
Sampah Regional Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022-
2026
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD
adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis
dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan
keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan
daerah pada umumnya. Unit Pelaksana Teknis Dinas Tempat Pemprosesan Akhir Sampah
Regional adalah sarana yang secara langsung berhubungan
dengan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat serta
memastikan perlindungan terhadap kebutuhan masyarakat
sesuai dengan bidang teknisnya, yaitu menyediakan sarana dan
prasarana untuk pengelolaan sampah dan fungsi untuk
melakukan pengelolaan sampah berdasarkan jenisnya dan
mengupayakan pemanfaatan sampah yang dapat didaur ulang
sehingga dapat bermanfaat. Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah yang
selanjutnya disingkat dengan Renstra-BLUD adalah dokumen
perencanaan periode 5 (lima) tahun yang disusun untuk
menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan
mempertimbagkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan
menggunakan teknik analisa bisnis.
Penyusunan Renstra UPTD TPA Sampah Regional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 memuat :
a. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran;
b. Strategi dan Arah Kebijakan;
c. Rencana Program dan Kegiatan; dan
d. Proyeksi Finansial.
Renstra UPTD TPA Sampah Regional disusun dengan sistematika
sebagai berikut :
BAB I : Pendahuluan
BAB II : Gambaran Umum
BAB III : Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
BAB IV : Strategi dan Arah Kebijakan
BAB V : Rencana Program dan Kegiatan
BAB VI : Proyeksi Finansial
BAB VII : Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
-
-
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA AKOMODASI
ABSTRAK:
Penyelenggaraan usaha jasa akomodasi yang
tepat dan efektif saat event internasional merupakan
bagian dari keberlanjutan pemajuan kepariwisataan
Nusa Tenggara Barat untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat yang adil, makmur, dan merata sesuai
dengan visi pembangunan Daerah. Untuk menjaga kondusivitas dan keseimbangan
iklim usaha jasa akomodasi yang dapat membangkitkan
ekonomi masyarakat perlu adanya pengaturan dalam
penyelenggaraan usaha jasa akomodasi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021
Usaha Jasa Akomodasi adalah usaha penyediaan pelayanan
penginapan untuk wisatawan yang dapat dilengkapi dengan
pelayanan pariwisata lainnya. Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai acuan atau pedoman bagi setiap pelaku usaha di bidang Usaha Jasa Akomodasi dalam
menetapkan Tarif Batas Atas pada saat Event Internasional.
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. zonasi Tarif Usaha Jasa Akomodasi;
b. Batas Atas Tarif Usaha Jasa Akomodasi;
c. penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi; dan
d. pembinaan dan pengawasan.
Penetapan zonasi Tarif Usaha Jasa Akomodasi sesuai dengan KSPD
Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Penetapan Batas Atas Tarif Jasa Usaha Akomodasi pada Event
Internasional mempertimbangkan:
a. lokasi kegiatan Event Internasional; dan
b. zonasi sesuai dengan KSPD Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Batas Atas Tarif Usaha Jasa Akomodasi pada lokasi utama
kegiatan paling tinggi 3 (tiga) kali dari tarif normal.
Batas Atas Tarif Usaha Jasa Akomodasi pada lokasi sub utama
kegiatan paling tinggi 2 (dua) kali dari tarif normal.
Batas Atas Tarif Usaha Jasa Akomodasi pada lokasi penyangga
kegiatan paling tinggi 1 (satu) kali dari tarif normal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2022.
-
-
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS BALAI LABORATORIUM KESEHATAN,
PENGUJIAN DAN KALIBRASI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah
Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan,
Pengujian dan Kalibrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Taghun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD
adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis
dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan
keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah
pada umumnya. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah
ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan
urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga
secara minimal. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yang selanjutya disebut PPKBLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan
fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek
bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan
keuangan daerah pada umumnya.
Jenis Pelayanan Laboratorium adalah pelayanan yang diberikan oleh UPTD BLKPK kepada perorangan ataupun kelompok.
SPM UPTD BLKPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur
ini meliputi jenis pelayanan, indikator dan standar pencapaian
kinerja pelayanan UPTD BLKPK. Jenis pelayanan pada UPTD BLKPK meliputi:
a. pelayanan Manajemen;
b. pelayanan Laboratorium Klinik;
c. pelayanan Laboratorium Kesehatan Masyarakat; dan
d. pelayanan Laboratorium Kalibrasi.
UPTD BLKPK dalam menerapkan PPK-BLUD wajib melaksanakan
pelayanan berdasarkan SPM sebagaimana diatur dalam Peraturan
Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
-
-
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS BALAI LABORATORIUM KESEHATAN,
PENGUJIAN DAN KALIBRASI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
TAHUN 2022-2026
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan, Pengujian
dan Kalibrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022-2026
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD
adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis
dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan
keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah
pada umumnya. Rencana Strategis UPTD BLKPK adalah dokumen perencanaan
UPTD BLKPK untuk periode 5 (lima) tahun. Rencana Startegis yang selanjutnya disingkat dengan Renstra adalah dokumen perencanaan periode 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbagkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisa bisnis.
Penyusunan Renstra UPTD BLKPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 memuat:
a. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran;
b. Strategi dan Arah Kebijakan;
c. Rencana Program dan Kegiatan; dan
d. Proyeksi Finansial.
Renstra UPTD BLKPK disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I : Pendahuluan
BAB II : Gambaran Umum
BAB III : Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
BAB IV : Strategi dan Arah Kebijakan
BAB V : Rencana Program dan Kegiatan
BAB VI : Proyeksi Finansial
BAB VII : Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
-
-
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS BALAI LABORATORIUM KESEHATAN,
PENGUJIAN DAN KALIBRASI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah
Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan,
Pengujian dan Kalibrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018.
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD
sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan
daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang
mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai
pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Pola Tata Kelola ini dimaksudkan sebagai acuan, norma dan
panduan dalam interaksi antar organ-organ UPTD BLKPK maupun
dengan Stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya. Ruang lingkup pengaturan Pola Tata Kelola UPTD BLKPK meliputi:
a. kelembagaan;
b. prosedur kerja;
c. pengelompokan fungsi; dan
d.pengelolaan sumber daya manusia.
Pola Tata Kelola berlaku bagi semua pegawai, baik PNS maupun Non PNS dan Satuan Pengawas Internal UPTD BLKPK.
Pejabat pengelola UPTD BLKPK terdiri dari:
a. pemimpin;
b. pejabat keuangan; dan
c. pejabat teknis.
Pembina dan pengawas UPTD BLKPK terdiri atas:
a. Pembina Teknis;
b. Pembina Keuangan;
c. Satuan Pengawas Internal; dan
d. Dewan Pengawas.
Jenis pelayanan di UPTD BLKPK terdiri atas:
a. pelayanan Manajemen;
b. pelayanan Laboratorium Klinik;
c. pelayanan Laboratorium Kesehatan Masyarakat; dan
d. pelayanan Laboratorium Kalibrasi.
Prosedur pelayanan UPTD BLKPK meliputi:
a. prosedur rutin; dan
b. prosedur tidak rutin.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
-
-
17
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 49 TAHUN 2020
TENTANG PEMBERIAN BEASISWA
ABSTRAK:
Pemberian Beasiswa kepada masyarakat Nusa Tenggara Barat
telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun
2020 tentang Pemberian Beasiswa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020
tentang Pemberian Beasiswa, perlu dilakukan penyesuaian dan
penataan kembali. Penyesuaian dan penataan kembali dimaksud terkait
dengan perubahan pengelola program Beasiswa yang semula
dikelola oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadi Badan Riset dan Inovasi
Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2021
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020
tentang Pemberian Beasiswa (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2020 Nomor 49) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pemberian Beasiswa (Berita
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 1) diubah.
Beasiswa adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan
kepada masyarakat/mahasiswa berupa biaya penyelenggaraan
pendidikan pada waktu yang ditentukan dengan persyaratan
khusus yang ditentukan. Badan Riset dan Inovasi Daerah yang selanjutnya disebut
BRIDA adalah Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat. Beasiswa Umum adalah beasiswa yang diberikan kepada
masyarakat yang berprestasi akademik dan/atau non akademik
berdasarkan hasil seleksi untuk mengikuti pendidikan tinggi di
luar negeri. Beasiswa Khusus adalah Beasiswa yang diberikan kepada
masyarakat/mahasiswa yang mengikuti pendidikan tinggi pada
Bidang Prioritas.
Prestasi akademik berupa nilai raport, nilai USBN, nilai UN dan/atau nilai ujian kelulusan lainnya pada jenjang SLTA, atau Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
pada jenjang Perguruan Tinggi, dan/atau nilai ujian kelulusan lainnya. Prestasi non akademik meliputi:
a. prestasi pada kejuaraan/lomba/turnamen/kompetisi/seleksi
yang diselenggarakan lembaga resmi seperti lembaga
pemerintah/organisasi yang memiliki legalitas dari
pemerintah/induk organisasi ditandai dengan piagam/
sertifikat;
b. prestasi dalam mendukung pembangunan daerah yang
ditandai dengan surat pernyataan dari lembaga pemerintah
setempat; atau
c. prestasi dalam bentuk inovasi berupa karya intelektual atau
teknologi tepat guna yang bermanfaat bagi masyarakat
secara langsung maupun tidak langsung.
Beasiswa Khusus terbagi dalam dua kategori beasiswa, yaitu:
a. Beasiswa Miskin Berprestasi NTB (BMB NTB); dan
b. Beasiswa Stimulan (BS).
Beasiswa Miskin Berprestasi NTB (BMB NTB) merupakan beasiswa yang
diberikan kepada masyarakat miskin dan berprestasi melalui
hasil seleksi untuk mengikuti pendidikan tinggi di Perguruan
Tinggi Swasta (PTS) di NTB pada Bidang Prioritas, sedangkan Beasiswa Stimulan (BS) merupakan beasiswa yang bersifat sementara yang
diberikan kepada masyarakat dan/atau mahasiswa asal NTB
yang mengikuti pendidikan tinggi di Perguruan Tinggi di dalam
negeri pada Bidang Prioritas
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
-
Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Beasiswa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (4), Pasal 7 ayat (2), Pasal 10 ayat (2) dan ayat
(3), Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 14A ayat (3), ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Badan
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
PADA RUMAH SAKIT MANDALIKA
ABSTRAK:
Pemungutan retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Mandalika merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk melindungi dan menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang tinggi dan sejahtera berdasarkan prinsip pemerataan dan
keadilan. Pemungutan retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Mandalika didasari oleh pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah yang mampu menunjang optimalisasi tugas operasional pelayanan kesehatan dalam memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk memperoleh hak-hak kesehatannya melalui penetapan tarif retribusi yang sesuai dengan standar pelayanan kesehatan rumah sakit. Dalam pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Mandalika diperlukan suatu pengaturan yang menjadi tata cara/petunjuk, arah, dan landasan yang memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraannya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018
Rumah Sakit Mandalika Provinsi Nusa Tenggara Barat yang
selanjutnya disingkat RS. Mandalika adalah rumah sakit yang
dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan di RS. Mandalika
yang diberikan kepada seseorang dalam rangka konsultasi,
observasi, pemeriksaan, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi
medis termasuk penunjang dan/atau pelayanan lainnya. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Objek Retribusi adalah setiap Pelayanan Kesehatan yang disediakan dan/atau diberikan oleh RS. Mandalika. Pelayanan Kesehatan meliputi pelayanan medis dan pelayanan penunjang medis. Besaran tarif Pelayanan Kesehatan pada RS. Mandalika ditetapkan
berdasarkan komponen biaya satuan pembiayaan (unit cost). Komponen biaya satuan pembiayaan (unit cost) dihitung dengan mempertimbangkan
kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas
keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat. Penetapan besaran tarif Pelayanan Kesehatan pada RS. Mandalika smeliputi ketentuan sebagai
berikut:
a. tarif Pelayanan Kesehatan bagi pasien BPJS Kesehatan dihitung
berdasarkan paket diagnosa (INA-CBGs) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tarif Pelayanan Kesehatan bagi pasien non BPJS Kesehatan
dengan penjaminan berpedoman pada perjanjian kerjasama
antara RS. Mandalika dengan pihak ketiga; dan
c. tarif Pelayanan Kesehatan bagi pasien non BPJS Kesehatan tidak
dengan penjaminan berpedoman pada tarif jenis pelayanan yang
diatur dalam Peraturan Gubernur ini.
Penetapan besaran tarif Pelayanan Kesehatan dengan jaminan pada
RS. Mandalika berpedoman pada perjanjian Kerjasama sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RS. Mandalika
dipungut berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang
dipersamakan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
-
-
15
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 50 TAHUN 2020
TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL
KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA
VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai
Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) namun perlu dilakukan penyesuaian dan penataan
kembali. Penyesuaian dan penataan kembali sehubungan dengan
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/183/SJ tanggal
21 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan
Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan
Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peratuan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020
Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di
Daerah, Pemerintah Daerah melaksanakan:
a. percepatan Vaksinasi COVID-19;
b. optimalisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi; dan
c. penguatan kapasitas rumah sakit rujukan COVID-19.
Pemerintah Daerah melaksanakan Vaksinasi COVID-19 kepada
Masyarakat melalui Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong
Royong yang bertujuan untuk:
a. mengurangi transmisi/penularan COVID-19;
b. menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19
mencapai kekebalan kelompok di Masyarakat (herd
immunity); dan
c. melindungi Masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif
secara sosial dan ekonomi.
Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1B harus mencapai target paling sedikit 70%
(tujuh puluh persen) dari jumlah penduduk di Daerah telah di
Vaksinasi.
Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan bagian dari protokol penanggulangan
COVID-19 di Daerah yang bertujuan untuk mendukung
penanganan penyebaran COVID-19 secara nasional yang
meliputi kegiatan:
a. pemberian informasi zonasi atau peringatan (warning dan
fencing);
b. pelaksanaan pengawasan (surveillance);
c. pengunduhan sertifikat vaksin elektronik;
d. pemberian informasi hasil tes COVID-19; dan
e. sebagai bukti akses layanan publik.
Dalam mengantisipasi lonjakan jumlah kasus COVID-19
Pemerintah Daerah melakukan penguatan kapasitas rumah
sakit rujukan COVID-19 yang meliputi ruang perawatan isolasi
dan ruang intensive care unit (ICU) serta logistik pendukung. Logistik pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa ketersediaan obat-obatan dan oksigen.
Pelanggaran terhadap Protokol Penanggulangan COVID-19
dapat dikenakan:
a. sanksi administratif; atau
b. sanksi sosial.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penghentian tetap kegiatan; atau
e. denda administratif paling banyak sebesar Rp.500.000,00
(lima ratus ribu rupiah).
Sanksi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
berupa pemberian hukuman disiplin atau kerja bakti sosial
membersihkan ruas jalan/selokan/tempat umum/fasilitas
umum yang ditentukan dan wajib mengenakan atribut khusus.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
-
-
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat