Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Unit Pelaksana Teknis Dinas Tempat Pemprosesan Akhir Sampah Regional adalah sarana yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat serta memastikan perlindungan terhadap kebutuhan masyarakat sesuai dengan bidang teknisnya, yaitu menyediakan sarana dan prasarana untuk pengelolaan sampah dan fungsi untuk melakukan pengelolaan sampah berdasarkan jenisnya dan mengupayakan pemanfaatan sampah yang dapat didaur ulang sehingga dapat bermanfaat. Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra-BLUD adalah dokumen perencanaan periode 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbagkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisa bisnis. Penyusunan Renstra UPTD TPA Sampah Regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat : a. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran; b. Strategi dan Arah Kebijakan; c. Rencana Program dan Kegiatan; dan d. Proyeksi Finansial. Renstra UPTD TPA Sampah Regional disusun dengan sistematika sebagai berikut : BAB I : Pendahuluan BAB II : Gambaran Umum BAB III : Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran BAB IV : Strategi dan Arah Kebijakan BAB V : Rencana Program dan Kegiatan BAB VI : Proyeksi Finansial BAB VII : Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat