Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Pola Tata Kelola ini dimaksudkan sebagai acuan, norma dan panduan dalam interaksi antar organ-organ UPTD BLKPK maupun dengan Stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya. Ruang lingkup pengaturan Pola Tata Kelola UPTD BLKPK meliputi: a. kelembagaan; b. prosedur kerja; c. pengelompokan fungsi; dan d.pengelolaan sumber daya manusia. Pola Tata Kelola berlaku bagi semua pegawai, baik PNS maupun Non PNS dan Satuan Pengawas Internal UPTD BLKPK. Pejabat pengelola UPTD BLKPK terdiri dari: a. pemimpin; b. pejabat keuangan; dan c. pejabat teknis. Pembina dan pengawas UPTD BLKPK terdiri atas: a. Pembina Teknis; b. Pembina Keuangan; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Pengawas. Jenis pelayanan di UPTD BLKPK terdiri atas: a. pelayanan Manajemen; b. pelayanan Laboratorium Klinik; c. pelayanan Laboratorium Kesehatan Masyarakat; dan d. pelayanan Laboratorium Kalibrasi. Prosedur pelayanan UPTD BLKPK meliputi: a. prosedur rutin; dan b. prosedur tidak rutin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat