Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2022

POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS BALAI LABORATORIUM KESEHATAN, PENGUJIAN DAN KALIBRASI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Pola Tata Kelola ini dimaksudkan sebagai acuan, norma dan panduan dalam interaksi antar organ-organ UPTD BLKPK maupun dengan Stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya. Ruang lingkup pengaturan Pola Tata Kelola UPTD BLKPK meliputi: a. kelembagaan; b. prosedur kerja; c. pengelompokan fungsi; dan d.pengelolaan sumber daya manusia. Pola Tata Kelola berlaku bagi semua pegawai, baik PNS maupun Non PNS dan Satuan Pengawas Internal UPTD BLKPK. Pejabat pengelola UPTD BLKPK terdiri dari: a. pemimpin; b. pejabat keuangan; dan c. pejabat teknis. Pembina dan pengawas UPTD BLKPK terdiri atas: a. Pembina Teknis; b. Pembina Keuangan; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Pengawas. Jenis pelayanan di UPTD BLKPK terdiri atas: a. pelayanan Manajemen; b. pelayanan Laboratorium Klinik; c. pelayanan Laboratorium Kesehatan Masyarakat; dan d. pelayanan Laboratorium Kalibrasi. Prosedur pelayanan UPTD BLKPK meliputi: a. prosedur rutin; dan b. prosedur tidak rutin.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS BALAI LABORATORIUM KESEHATAN, PENGUJIAN DAN KALIBRASI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
02 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2022
Tanggal Berlaku
04 Februari 2022
Sumber
jdih.ntbprov.go.id
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 646 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan