Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 50 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Daerah, Pemerintah Daerah melaksanakan: a. percepatan Vaksinasi COVID-19; b. optimalisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi; dan c. penguatan kapasitas rumah sakit rujukan COVID-19. Pemerintah Daerah melaksanakan Vaksinasi COVID-19 kepada Masyarakat melalui Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong yang bertujuan untuk: a. mengurangi transmisi/penularan COVID-19; b. menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19 mencapai kekebalan kelompok di Masyarakat (herd immunity); dan c. melindungi Masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi. Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1B harus mencapai target paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah penduduk di Daerah telah di Vaksinasi. Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari protokol penanggulangan COVID-19 di Daerah yang bertujuan untuk mendukung penanganan penyebaran COVID-19 secara nasional yang meliputi kegiatan: a. pemberian informasi zonasi atau peringatan (warning dan fencing); b. pelaksanaan pengawasan (surveillance); c. pengunduhan sertifikat vaksin elektronik; d. pemberian informasi hasil tes COVID-19; dan e. sebagai bukti akses layanan publik. Dalam mengantisipasi lonjakan jumlah kasus COVID-19 Pemerintah Daerah melakukan penguatan kapasitas rumah sakit rujukan COVID-19 yang meliputi ruang perawatan isolasi dan ruang intensive care unit (ICU) serta logistik pendukung. Logistik pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa ketersediaan obat-obatan dan oksigen. Pelanggaran terhadap Protokol Penanggulangan COVID-19 dapat dikenakan: a. sanksi administratif; atau b. sanksi sosial. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian tetap kegiatan; atau e. denda administratif paling banyak sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Sanksi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pemberian hukuman disiplin atau kerja bakti sosial membersihkan ruas jalan/selokan/tempat umum/fasilitas umum yang ditentukan dan wajib mengenakan atribut khusus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 50 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
25 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2022
Tanggal Berlaku
25 Januari 2022
Sumber
jdih.ntbprov.go.id
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 293 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan