Usaha Jasa Akomodasi adalah usaha penyediaan pelayanan penginapan untuk wisatawan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya. Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai acuan atau pedoman bagi setiap pelaku usaha di bidang Usaha Jasa Akomodasi dalam menetapkan Tarif Batas Atas pada saat Event Internasional. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi: a. zonasi Tarif Usaha Jasa Akomodasi; b. Batas Atas Tarif Usaha Jasa Akomodasi; c. penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi; dan d. pembinaan dan pengawasan. Penetapan zonasi Tarif Usaha Jasa Akomodasi sesuai dengan KSPD Provinsi Nusa Tenggara Barat. Penetapan Batas Atas Tarif Jasa Usaha Akomodasi pada Event Internasional mempertimbangkan: a. lokasi kegiatan Event Internasional; dan b. zonasi sesuai dengan KSPD Provinsi Nusa Tenggara Barat. Batas Atas Tarif Usaha Jasa Akomodasi pada lokasi utama kegiatan paling tinggi 3 (tiga) kali dari tarif normal. Batas Atas Tarif Usaha Jasa Akomodasi pada lokasi sub utama kegiatan paling tinggi 2 (dua) kali dari tarif normal. Batas Atas Tarif Usaha Jasa Akomodasi pada lokasi penyangga kegiatan paling tinggi 1 (satu) kali dari tarif normal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat