Rumah Sakit Mandalika Provinsi Nusa Tenggara Barat yang selanjutnya disingkat RS. Mandalika adalah rumah sakit yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan di RS. Mandalika yang diberikan kepada seseorang dalam rangka konsultasi, observasi, pemeriksaan, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi medis termasuk penunjang dan/atau pelayanan lainnya. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Objek Retribusi adalah setiap Pelayanan Kesehatan yang disediakan dan/atau diberikan oleh RS. Mandalika. Pelayanan Kesehatan meliputi pelayanan medis dan pelayanan penunjang medis. Besaran tarif Pelayanan Kesehatan pada RS. Mandalika ditetapkan berdasarkan komponen biaya satuan pembiayaan (unit cost). Komponen biaya satuan pembiayaan (unit cost) dihitung dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat. Penetapan besaran tarif Pelayanan Kesehatan pada RS. Mandalika smeliputi ketentuan sebagai berikut: a. tarif Pelayanan Kesehatan bagi pasien BPJS Kesehatan dihitung berdasarkan paket diagnosa (INA-CBGs) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. tarif Pelayanan Kesehatan bagi pasien non BPJS Kesehatan dengan penjaminan berpedoman pada perjanjian kerjasama antara RS. Mandalika dengan pihak ketiga; dan c. tarif Pelayanan Kesehatan bagi pasien non BPJS Kesehatan tidak dengan penjaminan berpedoman pada tarif jenis pelayanan yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini. Penetapan besaran tarif Pelayanan Kesehatan dengan jaminan pada RS. Mandalika berpedoman pada perjanjian Kerjasama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RS. Mandalika dipungut berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat