Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/ badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Unit Pelaksana Teknis Dinas Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional yang selanjutnya disebut UPTD TPA Sampah Regional adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disebut SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. SPM UPTD TPA Sampah Regional dimaksudkan sebagai pedoman dalam penerapan SPM pada UPTD TPA Sampah Regional. SPM UPTD TPA Sampah Regional wajib dilaksanakan oleh UPTD TPA Sampah Regional untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai tolak ukur kinerja UPTD TPA Sampah Regional. UPTD TPA Sampah Regional mempunyai tugas melaksanakan pelayanan persampahan dengan areal layanan meliputi seluruh wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Jenis pelayanan yang ada di UPTD TPA Sampah Regional, meliputi: a. Landfill Sampah dan Limbah B3; b. Insinerasi Limbah B3 Medis; c. Industri Pakan Ternak dengan biokonversi (BSF); d. Pusat Daur Ulang Sampah dan Limbah B3; e. Pengelolaan Sampah menjadi Energi (Waste to Energy); dan f. Pusat Edukasi dan Wisata Lingkungan Hidup dan Kehutanan. UPTD TPA Sampah Regional yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) wajib melaksanakan pelayanan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal dalam Peraturan Gubernur ini. Pemimpin UPTD TPA Sampah Regional yang menerapkan PPKBLUD menyusun rencana kerja dan anggaran, target, serta upaya dan pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan tahunan UPTD TPA Sampah Regional yang dipimpinnya berdasarkan SPM.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat