Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional yang selanjutnya disingkat UPTD TPA Sampah Regional adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional Provinsi Nusa Tenggara Barat Pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pola Tata Kelola ini dimaksudkan sebagai acuan, norma dan panduan dalam interaksi antar organ-organ BLUD UPTD TPA Sampah Regional maupun dengan Stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya. Ruang lingkup pengaturan Pola Tata Kelola UPTD TPA Sampah Regional meliputi: a. kelembagaan; b. prosedur kerja; c. pengelompokan fungsi; dan d. pengelolaan sumber daya manusia. Tata Kelola dalam pengelolaan UPTD TPA Sampah Regional, meliputi: a. transparansi; b. akuntabilitas; c. responsibilitas dan d. Independen. Kepala UPTD merencanakan, membangun, menyelenggarakan dan mereview sistem pengendalian intern UPTD TPA Sampah Regional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Efektifitas sistem pengendalian intern tercermin dalam pelaksanaan prosedur kerja. Pengendalian Intern bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketetapan terhadap peraturan perundang-undangan. Untuk mencapai tujuan pengendalian intern, kepala UPTD membangun struktur sistem pengendalian internal yang terdiri atas unsur: a. lingkungan pengendalian; b. penilaian resiko; c. kegiatan pengendalian; d. informasi dan komunikasi; dan e. pemantauan pengendalian intern. Jenis pelayanan di UPTD TPA Sampah Regional terdiri atas: a. Pemrosesan Akhir (landfil) Sampah dan limbah B3; b. Pengelolaan Limbah B3; c. Industri pakan ternak berbasis BSF; d. Pusat daur ulang sampah dan limbah B3; e. Pengolahan sampah menjadi energi (Waste-to-Energy); f. Pusat edukasi dan wisata lingkungan hidup dan kehutanan; dan g. Dukungan Administrasi dan Manajemen. Pegawai UPTD TPA Sampah Regional terdiri dari: a. Pegawai Negeri Sipil; b. Tenaga Kontrak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat