PERWALI Kota Padang Panjang No. 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Mengubah
PERWALI Kota Padang Panjang No. 21 Tahun 2022 tentang Peraturan Walikota (Perwali) Ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi Yang Bersumber Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, Dan Dana Efisiensi dan usulan pergeseran anggaran dari Sekretariat Daerah Kota Padang, perlu dilakukan perubahan ketiga terhadap Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2022;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 57 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2021,Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 57 Tahun 2021
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022, DENGAN ISI Pasal I Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 57 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
32 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru Di Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan untuk penerimaan peserta didik baru di kota Padang Panjang, secara transparan, objektifitas, tanpa diskriminasi dan berkeadilan serta pemerataan mutu pelayanan pendidikan kepada masyarakat, perlu dilakukan penyempumaan dalam menentukan presentase siswa yang diterima di jalur zonasi di tingkat SMP, dan penataan kembali zona sekolah di tingkat SD;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru di Lingkungan Pemerintah Kota
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2021
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTAPADANG PANJANG NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DI KOTA PADANG PANJANG, DENGAN BEBERAPA PERUBAHAN SALAH SATUNYA MENGENAIALUR ZONASI SERTA PERUBAHAN LAINNYA.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam penanganan keadaaan darurat, maka diperlukan penanganan secara terpadu melalui pengintegrasian layanan kegawatdaruratan ke dalam layanan nomor tunggal panggilan darurat;
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat, maka Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat harus menggunakan Nomor 112;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota ten tang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 10 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN NOMOR TUNGGAL PANGGILAN DARURAT 112, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LlNGKUP
3. LAYANAN
4. KELEMBAGAAN
5. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
6. INTEGRASI LAYANAN
7. MONITORING, EVALUASI DAN PENGENDALIAN
8. PELAPORAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 23 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Perizinan, Pelayanan Publik
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daerah kota Padang Panjang Tahun 2022 Nomor 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan
Atas peraturan
Walikota
Padang
Panjang
Nomor 2
Tahun
2016
Tentang
Penyelenggaraan pelayanan
Administrasi
Terpadu kecamatan
Di lingkungan
Pemerintah
Kota
Padang panjang
ABSTRAK:
bahwa
dalam rangka
peningkatan
pelayanan administrasi kepada
masyarakat secara
efektif,
efisien dan responsif serta mendorong
tumbuhnya akuntabilitas kinerja
aparatur
kecamatan,
perlu dilakukan perubahan
terhadap
penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu
kecamatan
di Lingkungan Pemerintah
Kota Padang
Panjang,
bahwa sehubungan
dengan telah
diselenggarakannya pelayanan administrasi
oleh masing-masing
Organisasi Perangkat Daerah
berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang
berlaku,
mengakibatkan berkurangnya bentuk
pelayanan
55
CNAN
administrasi terpadu
di Kecamatan,
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana dimaksud
dalam
huruf
a
dan huruf b,
perlu menetapkan
Peraturan
Walikota tentang Perubahan
atas Peraturan
Walikota Padang
Panjang Nomor
2 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan
Pelayanan Administrasi Terpadu
Kecamatan
di LingkunganPemerintah
Kota Padang
Panjang,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR (PERWALI) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT:
Penyelenggaraan administrasi pelayanan publik meliputi :
a. rekomendasi surat nikah dan dispensasi nikah;
b. rekomendasi daftar susunan keluarga untuk kelengkapan administrasi pengurusan pensiun;
c. pelayanan legalisasi surat keterangan ahli waris;
d. legalisasi surat kepemilikan tanah;
e. rekomendasi surat keterangan catatan kepolisian kelakuan baik;
f. rekomendasi surat keterangan kurang mampujpenghasilan;
g. rekomendasi permohonan jaminan kesehatan masyarakat
h. rekomendasi keterangan domisili;
i. surat keterangan bersih diri; dan
j. surat keterangan lainnya sesuai kebutuhan masyarakat.
dan perubahan lainnya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 22 Tahun 2022
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Padang Panjang No. 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah kota Padang Panjang Tahun 2022 Nomor 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas peraturan Walikota Padang panjang nomor 8 tahun 2021 Tentang pedoman Penatausahaan, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
bahwa
kriteria
sehubungan
dengan
penerima
direncanakan
Padang
Panjang
Pedoman
belum
bantuan
sosial
sebelumnya
terakomodirnya
yang
tidak
dapat
dalam
Peraturan Walikota
Nomor
8
Tahun
2021
Penganggaran,
Penatausahaan,
Pelaporan
serta
Monitoring
dan
tentang
Pelaksanaan
dan
Pertanggungjawaban
dan
Evaluasi
Hibah
dan
Bantuan
Sosial
di
Lingkungan
Panjang,
perlu
terhadap
Lingkungan
pedoman
Pemerintah
Kota
dilakukan
penyesuaian
Padang
kembali
hibah
dan
bantuan
sosial
di
Pemerintah
Kota Padang Panjang;
bahwa
berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud
dalam
huruf a perlu
menetapkan
Peraturan Walikota
tentang Perubahan
atas
Peraturan Walikota Padang
PanjangNomor 8
Tahun
2021 tentang pedoman Penatausahaan, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan
Pemerintah
Nomor
18
Tahun
2016, Peraturan
Pemerintah
Nomor
12
Tahun
2019, Peraturan
Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 8 Tahun
2021
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENATAUSAHAAN, PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG, DENGAN PERUABAHAN SEBAGAIMANA TERLAMPIR PADA LAMPIRAN PERATURAN WALIKOTA INI.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 21 Tahun 2022
PERWALI Kota Padang Panjang No. 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Mengubah
PERWALI Kota Padang Panjang No. 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 57 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022 Nomor 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Walikota (Perwali) Ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa
dengan ditetapkannya
Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
pada beberapa bidang Dana Alokasi Khusus dan dalam rangka penanggulangan bencana di Kota Padang Panjang, serta adanya usulan pergeseran anggaran dari Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, perlu dilakukan Perubahan Kedua terhadap Penjabaran APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2022:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud
dalam
huruf a, perlu menetapkan perubahan kedua atas Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
2022,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-undang Nomor
17
Tahun
2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan
Pemerintah
Nomor 12
Tahun
2019, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, Permendagri Nomor 7 Tahun 2020, Permendagri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan
Menteri Keuangan Republik
119/PMK.07/2021, Peraturan
Menteri Keuangan Republik
198/PMK.07/2021, Peraturan
Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana
Nasional Republik Indonesia Nomor 13
Tahun
2021, Peraturan
Menteri
Pariwisata
dan
Ekonomi
Kreatif/Kepala
Badan
Pariwisata
dan
Ekonomi Kreatif Republik
Indonesia
Nomor
4
Tahun
2022, Peraturan
Menteri Pertanian
Nomor
O1
Tahun 2022, Peraturan Walikota Padang Panjang
Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan
Walikota Padang Panjang Nomor 57
Tahun
2021
PERATURAN DAERAH (PERDA) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022, DENGAN PERUBAHAN Ketentuan
dalam
Peraturan
Walikota
Pasal
I
Lampiran
I,
Lampiran III
Padang
Panjang
II
dan
KEDUA
Lampiran
Nomor 57
Tahun
2021 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan
Daerah Tahun
tercantum dalam
Anggaran
2022,
Lampiran
diubah
dan
Belanja
sebagaimana
Peraturan
Walikota
ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
137 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Padang Panjang No. 20 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Standar Biaya Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan pergeseran anggaran Tahun 2022 terkait adanya petunjuk teknis penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2022 serta adanya beberapa item standar biaya yang belum terakomodir dalam ketentuan Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 56 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2022, perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap Standar Biaya Kota Padang Panjang Tahun 2022
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 12 Tahun 2019, Perpres No. 33 Tahun 2020, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Permendagri No. 27 Tahun 2021, PMK No. 60/PMK.02/2021, Perda Kota Padang Panjang No. 8 Tahun 2008, Perwako Padang Panjang No. 56 Tahun
2021,
Ketentuan dalam Lampiran I, dan Lampiran II Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 56 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 56), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 56 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2022, diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
44 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 19, Berita Daerah Kota Padang Panjang No. 10 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Daerah khususnya dari Pajak Reklame, perlu dilakukan penyesuaian tarif Nilai Jual Objek Reklame dan tarif Nilai Strategis Pemasangan Reklame pada zona tertentu
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Kota Padang Panjang No. 1 Tahun 2011, Perwako Padang Panjang No. 13 Tahun 2011, Perwako Padang Panjang No. 11 Tahun 2019
Ketentuan Pasal 11 Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame (Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2019 Nomor 11 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
4 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Kota Padang Panjang No. 18 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
UUD 1945, UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 16 Tahun 2022, Permendagri No. 77 Tahun 2020
Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Aparatur Negara terdiri atas:
a. PNS dan Calon PNS,
b. PPPK:
C. Walikota dan Wakil Walikota, serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Padang Panjang No. 17 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Daring Dan Terintegrasi
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efektifitas, akuntabilitas, pelayanan serta optimalisasi penyelenggaraan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengimplementasikan sistem berbasis informasi dan teknologi secara daring dan terintegrasi. Penyelenggaraan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui sistem berbasis informasi dan teknologi secara daring dan terintegrasi, perlu diatur dalam suatu peraturan
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Kota Padang Panjang No. 1 Tahun 2011, Perda Kota Padang Panjang No. 12 Tahun 2011, Perda Kota Padang Panjang No. 2 Tahun 2011, Perda Kota Padang Panjang No. 11 Tahun 2011, Perwako Padang Panjang No. 13 Tahun 2011
Penerapan pemungutan dan pembayaran Pajak daerah dan Retribusi Daerah Secara Daring dan Terintegrasi dilaksanakan berdasarkan asas:
a. ketertiban dan kepastian hukum,
b. kepentingan umum,
c. keterbukaan:
d. efektivitas/ efisiensi,
e. akuntabilitas:
f. profesionalitas,dan
g. proporsionalitas.
Peraturan Walikota ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai acuan bagi OPD dalam melaksanakan transaksi non tunai serta optimalisasi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah khususnya sektor Pajak dan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2022.
21 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat