Peraturan walikota ini mengatur tentang RENCANA INDUK KELITBANGAN PEMKO PADANG PANJANG TAHUN 2018-2023, dengan isi sebagai berikut : Pasal 1 (1) Rencana Induk Kelitbangan Kota Padang Panjang Tahun 2018—2023 yang selanjutnya disingkat RINDUK Kota Padang Panjang Tahun 2018—2023, adalah Dokumen Penelitian dan Pengembangan Daerah periode 5 (limaJ tahun yaitu Tahun 2018—2023. (2) RINDUK Kota Padang Panjang Tahun 2018-2023 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), merupakan acuan : a. bagi seluruh stakeholder dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, termasuk Organisasi Perangkat Daerah Kota Padang Panjang; dan b. dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang. PasM2 Organisasi Perangkat Daerah Kota Padang Panjang dalam merencanakan program dan kegiatan Tahun 2018—2023, mengacu kepada Dokumen RINDUK Kota Padang Panjang Tahun 2018—2023 yang dituangkan dalam Rencana Induk Kelitbangan Perangkat Daerah. Pasal 3 RINDUK Kota Padang Panjang Tahun 2018-2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 (ayat), terdiri dari: a. Rencana Kerja Penelitian dan Pengembangan; dan b. Matrik program penelitian dan pengembangan tahun 2018-2023 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat