Penerapan pemungutan dan pembayaran Pajak daerah dan Retribusi Daerah Secara Daring dan Terintegrasi dilaksanakan berdasarkan asas: a. ketertiban dan kepastian hukum, b. kepentingan umum, c. keterbukaan: d. efektivitas/ efisiensi, e. akuntabilitas: f. profesionalitas,dan g. proporsionalitas. Peraturan Walikota ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai acuan bagi OPD dalam melaksanakan transaksi non tunai serta optimalisasi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah khususnya sektor Pajak dan Retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat