Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 17 Tahun 2022

Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Daring Dan Terintegrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penerapan pemungutan dan pembayaran Pajak daerah dan Retribusi Daerah Secara Daring dan Terintegrasi dilaksanakan berdasarkan asas: a. ketertiban dan kepastian hukum, b. kepentingan umum, c. keterbukaan: d. efektivitas/ efisiensi, e. akuntabilitas: f. profesionalitas,dan g. proporsionalitas. Peraturan Walikota ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai acuan bagi OPD dalam melaksanakan transaksi non tunai serta optimalisasi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah khususnya sektor Pajak dan Retribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Daring Dan Terintegrasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang Panjang
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Padang Panjang
Tanggal Penetapan
14 April 2022
Tanggal Pengundangan
14 April 2022
Tanggal Berlaku
14 April 2022
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Panjang No. 17 Tahun 2022
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang Panjang
Bidang
Halaman ini telah diakses 321 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan