PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN NOMOR TUNGGAL PANGGILAN DARURAT 112, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. RUANG LlNGKUP 3. LAYANAN 4. KELEMBAGAAN 5. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 6. INTEGRASI LAYANAN 7. MONITORING, EVALUASI DAN PENGENDALIAN 8. PELAPORAN 9. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat