PERATURAN DAERAH (PERDA) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022, DENGAN PERUBAHAN Ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasal I Lampiran I, Lampiran III Padang Panjang II dan KEDUA Lampiran Nomor 57 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Daerah Tahun tercantum dalam Anggaran 2022, Lampiran diubah dan Belanja sebagaimana Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat